Pemkot Berencana Bangun Pasar Ikan Flamboyan

Demi Kenyamanan Pedagang dan Pembeli

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melakukan pembangunan pasar ikan di Pasar Flamboyan. Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berharap rencana pembangunan pasar ikan di pasar tradisional terbesar di Kota Pontianak ini mendapat dukungan dari para pedagang dan menerima pembangunan tersebut bila jadi dibangun.

Menurutnya, pembangunan ini perlu dilakukan karena melihat kondisi pasar ikan Flamboyan sekarang yang kurang nyaman. Sementara Pemkot Pontianak harus memberikan kenyamanan dan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat dalam berbelanja.

“Jadi tidak lagi memandang dari sisi kepentingan pedagang, tetapi juga kepentingan pembeli,” ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (4/7).

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya ingin membangun pasar ikan itu bersamaan dengan pembangunan Pasar Flamboyan. Namun kala itu ada keinginan dari para pedagang pasar ikan yang ingin membangun sendiri pasar itu.

“Keinginan mereka itu jelas dan ada berita acara penolakannya dalam bentuk notulen rapatnya,” sebutnya.

Ia menjelaskan, ada dua konsep pembangunan pasar ikan Flamboyan. Opsi pertama, pihaknya akan meminta bantuan anggaran dari pemerintah pusat. Seandainya pembangunan itu anggarannya dari pusat, maka Pasar Flamboyan itu dibongkar habis dan dibangun baru.

Opsi kedua, dengan pola rehab berat. Rehab berat ini, kata dia, bisa menggunakan APBD Kota Pontianak. Rehab berat ini mencakup peninggian lantai dan mejanya diganti seluruhnya. Sedangkan yang lainnya tetap sebab bangunan bagian atas dinilainya masih layak. Dirinya juga ingin penanganan pasar itu melibatkan para pelaku usaha, baik perencanaan maupun pengaturannya.

“Masalah letak meja dan lain sebagainya silakan pedagang yang atur, kenyamanan dan sirkulasi di sana. Masalah kepemilikan itu juga tidak kita ganggu. Kecuali ada penambahan ruang tempat, itu dibicarakan secara baik,” jelasnya.

Baca Juga :  Siapkan 1.800 Unit Perumahan MBR, Bupati Mempawah Tegaskan Akan Berikan Kemudahan Perizinan

Terkait dengan tunggakan PDAM di Pasar Flamboyan, diakui Sutarmidji, memang ada tunggakan senilai Rp1,496 miliar. Ia membantah bahwa dirinya mengatakan nilai sebesar itu sepenuhnya tunggakan pasar ikan, melainkan tunggakan Pasar Flamboyan secara keseluruhan. Hanya pada waktu itu, rekeningnya atas nama Disperindag tetapi posisi meteran ada di pasar ikan.

“Jadi, kalau tunggakan yang sekarang tidak besar, sekitar Rp20-an juta. Bahkan nanti kalau dilunasi, saya minta bisa diberikan keringanan bagi mereka,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tunggakan-tunggakan lainnya yang lama dengan total Rp1,496 miliar, pihaknya akan membicarakan dengan PDAM, apakah akan diberikan keringanan berupa pemutihan atau ditanggung APBD melalui Disperindag.

“Sebab kala itu meterannya masih atas nama Disperindag. Kalau sekarang meterannya sudah atas nama pedagang di pasar ikan. Harusnya dari dulu seperti itu,” ucapnya.

Sutarmidji menyebut, cukup banyak sambungan PDAM di Pasar Flamboyan yang sudah ditutup. Berdasarkan data, terdapat enam sambungan PDAM yang diputus karena menunggak. Nilai tunggakan berkisar antara Rp3 juta – Rp800 juta. Dikatakannya, kalau pasar itu sudah dibangun baru, maka pihaknya akan memberikan meteran PDAM untuk masing-masing meja.

“Supaya jelas tanggung jawabnya masing-masing,” terangnya.

Demi kenyamanan pedagang dan pembeli, ia meminta tidak ada lagi penolakan pembangunan pasar ikan sebab hal ini penting dan perlu untuk dibangun sebagai bagian dari penataan fasilitas kota. Bahkan, dirinya sempat berpikir, bila memang masih ada penolakan, pihaknya akan mencari tempat untuk membangun fresh mart. Sutarmidji menyebut, ada pihak swasta yang siap membangun pasar untuk menjual ikan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Edi Kamtono: Lebaran Damai Jadi Cerminan Pemilu Damai

“Tetapi saya masih berpikir lebih baik kita yang menata pasar ikan supaya lebih nyaman dan pembeli lebih leluasa,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Pontianak ini berharap kawasan Pasar Flamboyan betul-betul bisa terawat dan dijaga. Para pedagang dimintanya tidak ada yang menambah-nambah meja. Kalaupun ingin menambah kursi untuk duduk, silakan buat di belakang meja.

“Jangan di depan sebab ruang atau space yang lebar itu untuk kenyamanan pembeli, bukan untuk melebarkan atau menambah meja,” tegasnya.

Demikian pula pemilik kios, Wali Kota dua periode itu melarang pedagang yang memiliki kios memajang dagangannya di luar kios. Kalau pun barang dagangan yang dipajang sekitar 0,5 meter dari kios, itu masih bisa ditolerir. Tetapi kalau lebih lebar dari tokonya hingga ke depan, hal itu jelas salah karena mengurangi kenyamanan padahal pasar itu didesain untuk kenyamanan.

“Harusnya barangnya berada di dalam kios, bukan malah di keluarkan dari kios dan ditempatkan di depan kios. Kiosnya kosong, barang yang dijualnya berada di luar,” tukasnya.

Sutarmidji meminta para pedagang betul-betul menjaganya sebab pasar bukan hanya aset pemerintah semata, tetapi juga aset pedagang.

“Bayangkan kalau Pasar Flamboyan itu kumuh lagi seperti yang lalu, mau jadi apa,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment