Pemkab Sekadau Gembleng ASN dan Kades Mengenai Tipikor

KalbarOnline, Sekadau – Aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa di lingkungan Pemkab Sekadau diberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyuluhan hukum terpadu tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Senin (6/11) pagi.

Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, materi yang disampaikan tentang tindak pidana korupsi yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peran institusi penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri maupun kejaksaan.

“Penyuluhan hukum terpadu sangat penting, terutama kepada para peserta ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyuluhan hukum terpadu itu dilaksanakan bukan berarti ASN dan kepala desa di lingkungan Pemkab Sekadau tidak mengetahui tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut dilakukan, untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang lebih mendetail dan mendalam.

Baca Juga :  Siaran Langsung di Radio Dermaga, Wakapolres Sekadau Ajak Masyarakat Berantas Pungli

“Tindakan apa yang termasuk tindak pidana korupsi, tindaka administrasi apa yang bisa menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi dan sebagainya,” jelasnya.

“Yang terpenting mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan. Ini untuk memberikan rambu-rambu bagi ASN dan kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pelayanan publik,” timpal Rupinus.

Ia mengatakan, tugas ASN dan kepala desa bukan merupakan tugas yang ringan. Untuk itu, kata dia, kegiatan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengertian mendalam mengenai tindak pidana korupsi. Sehingga, tindakan tersebut bisa dihindari dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing para pelayan masyarakat.

Baca Juga :  Sudah Meresahkan, Polres Sekadau Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pekerja PETI

“Tujuan akhirnya yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Sekadau,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Afronius Akim Sehan mengatakan, penyuluhan hukum terpadu tersebut untuk memberikan pemahaman mendalam bagi ASN dan kepala desa. Sehingga, kata dia, para ASN dan kepala desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di Kabupaten Sekadau,” tuturnya singkat.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Pabung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Mayor Inf Budi Sumarjono, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat dan kepala desa se-Kabupaten Sekadau. (D/Mus)

Comment