Pemkab Kubu Raya Ingatkan Koperasi Perkebunan Sawit Sertifikasi Lahan Plasma

KalbarOnline, Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengatakan bahwa perkebunan sebagai salah satu sektor usaha yang banyak berkembang di Kubu Raya, menjadi salah satu peluang dalan upaya peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD), khususnya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (BPHTB-PBB-P2) untuk perkebunan plasma.

Pada tataran kebijakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tentu sangat mendukung program-program nasional dari pemerintah pusat. Yang salah satunya adalah program sertifikasi lahan. Namun menurut Hermanus, diperlukan sinergisitas yang baik dan optimal pada tataran operasional.

Instansi pengelola pajak mesti memberikan pelayanan yang baik, efektif dan efisien serta melakukan kerjasama yang terpadu dengan seluruh pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dimana dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peranan Pemerintah Kecamatan, Desa dan RT/RW dalam upaya peningkatan PAD sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya PBB dan BPHTB.

Baca Juga :  Rusman Ali Klaim Banyak Desa di Kubu Raya Berpotensi Jadi Desa Mandiri

“Perlu dilakukan kerjasama dan sinergisitas dengan semua elemen masyarakat maupun semua elemen pemerintah hingga ketingkat RT dan RW. Membangun kesadaran bersama untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak daerah untuk pembangunan,” ujar Hermanus, Selasa (19/9).

Hermanus mengatakan agar plasma yang umumnya dikelola oleh koperasi dan sudah menjadi hak dari kelompok tani yang ada dalam plasma agar segera dilakukan pengurusan sertifikasinya. Sehingga ada hak kepemilikan atas lahan yang dikelolanya tersebut.

Disamping menjamin kepemilikannya, dengan disertifikatkannya lahan plasma akan merubah status pajaknya. Yang semula dibayar ke Pemerintah pusat sebagai konsekuensi dari HGU perusahaan, beralih menjadi pendapatan pajak Daerah melalui PBB dan BPHTB.

Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, Supriaji bahwa diselenggarakannya kegiatan diskusi sehari terkait dengan Pentingnya PBB-BPHTB sebagai salah satu persyaratan program sertifikasi lahan dan potensinya terhadap peningkatan PAD secara berkelanjutan di daerah Kubu Raya, adalah guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang keterkaitan program sertifikasi lahan dengan peningkatan PAD dari sektor perpajakan khususnya PBB-BPHTB.

Baca Juga :  Program RIF Bangun Budaya Inovasi

Disamping itu, kata dia pentingnya kerjasama yang sinergis pada tataran kebijakan antar instansi dan SKPD, terkait dengan tindak lanjut dilapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan memberikan bimbingan teknis tentang persyaratan serta tata cara administrasi yang berkaitan dengan sertifikasi lahan, pengurusan PBB dan BPHTB.

“Dan kita perlu melakukan persamaan persepsi dan persamaan pandangan terkait dengan upaya-upaya kita dalan menarik pajak sebagai pengdongkrak PAD kita dari sektor PBB dan BPHTB, dalam program sertifikasi lahan masyarakat. Kita juga harus bersama-sama memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat kita terkait hal- hal teknis dilapangan,” jelas Supriaji. (Ian)

Comment