Pemain Layangan Didenda Tipiring Rp1 juta

Satpol PP Rutin Gelar Razia Layangan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tak main-main dalam menindak tegas pelanggar aturan. Tak terkecuali, para pemain layangan yang terjaring razia Satpol PP Kota Pontianak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyebut, dalam beberapa bulan terakhir ini pihaknya sudah memproses beberapa pemain layangan yang terjaring dengan mengajukan ke pengadilan untuk disanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Terakhir ini, ada satu orang yang disidang pada hari Rabu (16/8) dan dijatuhi sanksi tipiring berupa denda senilai Rp1 juta,” jelasnya, Kamis (17/8).

Kemudian, tambah dia, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia akan menjalani kurungan paling lama tiga bulan. Sementara itu, bagi pemain layangan yang masih usia anak-anak, pihaknya tidak bisa memproses tipiring karena masih di bawah umur.

Baca Juga :  Bahasan Tegaskan Aparatur Kelurahan Ujung Tombak Cegah Radikalisme dan Terorisme

“Untuk anak-anak yang terjaring razia karena bermain layangan, kita panggil orang tuanya untuk membuat pernyataan supaya mengawasi anak-anak mereka tidak bermain layangan lagi,” tegasnya.

Adriana menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak tegas bagi siapa saja yang terjaring razia saat bermain layangan. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi mereka yang masih membandel.

“Terhadap layangan, tali kawat dan benang maupun peralatan untuk bermain layangan, semuanya kita musnahkan,” tuturnya.

Satpol PP secara rutin menggelar razia layangan hingga tidak ditemukan lagi warga yang bermain layangan. Sebagaimana diketahui, permainan layangan dilarang dimainkan di wilayah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.

Baca Juga :  Komitmen Jadikan Pontianak Bersih dari Narkoba, Pemkot Diganjar Penghargaan dari BNN

Hal ini mengingat permainan layangan sangat membahayakan terutama apabila talinya mengenai pengendara sepeda motor. Selain itu, tali kawat juga bisa merusak jaringan listrik yang berakibat padamnya listrik.

Sudah banyak korban akibat permainan layangan, bahkan hingga memakan korban nyawa. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk menegur anak-anak atau keluarganya yang bermain layangan.

“RT juga kita minta peduli dengan menegur warganya supaya tidak bermain layangan lagi karena resikonya sangat membahayakan bagi orang yang kebetulan tengah melintas di jalan,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment