Pedagang Petasan Sepakat Tak Jual Petasan Berdaya Ledak Tinggi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolsek Putussibau Utara, Ipda Bambang bersama 4 (empat) orang anggotanya, melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (22/5).

Kapolsek mengatakan bahwa operasi pekat dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi pada bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Dalam operasi pekat kali ini, pihaknya menyasar pedagang kembang api maupun petasan.

Baca Juga :  Sampaikan Pidato Perdana, Sutarmidji Kenang Pesan Almarhum Ayah

“Semua itu kami lakukan guna mengantisipasi penjualan petasan yang mempunyai daya ledak tinggi,” jelasnya, saat melakukan operasi di pasar pagi Putussibau dan sekitarnya, Rabu (23/5).

Bambang juga mengatakan bahwa selama pengecekan, tidak ditemukan jenis petasan yang berdaya ledak tinggi, namun hanya ditemukan petasan jenis kembang api saja.

Baca Juga :  Serah Terima BMN Senilai Rp1,2 Miliar, Fransiskus Diaan Harap Lebih Banyak Lagi Pembangunan Pemerintah Pusat di Kapuas Hulu

“Kami tidak hanya sekedar melakukan pengecekan, melainkan penjual juga sepakat untuk membuat surat pernyataan yang intinya tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi dengan dibubuhkan tanda tangan beserta materai Rp6.000,” ungkap Bambang.

Berita ini sudah diterbitkan di Uncak.com dengan judul “Pedagang Petasan Sepakat Tak Jual Petasan Berdaya Ledak Tinggi”/Noto

Comment