PBB dan BPHTB Kubu Raya Akan Kenakan Pajak Tanah Tanpa Bangunan

KalbarOnline, Kubu Raya – Upaya dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Dispenda) Kabupaten Kubu Raya terhadap perubahan data fisik bangunan bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami kenaikan hingga menjadi 11,24 Milliar ditahun 2016 yang sebelum di tahun 2015 transaksi hanya mencapai 6,9 Milliar.

“Karena di tahun 2016 kita ada perubahan data di daerah Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kab Kubu Raya. Untuk bangunan-bangunan rumah yang lama harus sesuai dengan dasar pajak yang berlaku saat ini walaupun belum semuanya membayar,” kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kubu Raya, Syarif Ibrahim saat ditemui diruang kerjanya, Sui Raya, Senin (20/2).

Dirinya mengungkapkan dasar kenaikan PBB dan BPHTB sesuai dengan Peraturan Bupati menilai objek bangunan berdasarkan letak yang mempunyai nilai jual lebih dari daerah lainnya. Terpilihnya daerah Pal IX menjadi alasan disebabkan secara geografis bersebelahan dengan Kota Pontianak.

Baca Juga :  Bersama Ombudsman, Pemkab Kubu Raya Berikan Pemahaman Penggunaan Dana Desa

“Tahun 2016 item bangunan ini kita naikkan biaya pajaknya ini berlaku di seluruh wilayah Kubu Raya yang telah di atur dalam Peraturan Bupati saat ini. Hanya itu item pajak tanah belum kita naikkan karena di Kubu Raya masih banyak lahan kosong,” ungkapnya.

Keadaan lahan kosong menjadi hambatan bagi pihaknya untuk melakukan transaksi wajib pajak, Ibrahim mengatakan pemilik lahan kosong mayoritas bukan berdomisili di Kubu Raya, seperti daerah Mempawah, Singkawang dan luar daerah lainnya.

“Tanah kosong akan menjadi acuan juga untuk segera dibayar pajaknya hanya saat ini kita masih menyusun formula tersebut. Karena alamatnya dimana-mana ini yang menjadi kesulitan kita, untuk mendeteksi si pemilik tanah,” katanya.

Baca Juga :  897 Santri Kubu Raya Jalani Pemeriksaan Antigen dan GeNose

Saat ini untuk penunggak pajak tanah pihaknya melakukan sanksi berupa pemasangan plang di lahan kosong tersebut, sanksi tersebut dikenakan terhadap penunggak pajak tanah yang berhutang hingga tiga tahun.

Sementara itu, praktisi ekonomi, Dwi Wahyudi menyambut baik kebijakan yang akan dilakukan Dispenda Kubu Raya dengan menaikkan pajak pada tanah kosong, sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat bertambah untuk percepatan pembangunan.

“Hanya sosialisasinya saja yang perlu ditambah sehingga pemberlakuan ini diketahui khalayak ramai. Karena permasalahan pajak merupakan langkah ekonomi bukan upaya hukum yang dikedepankan, pendekatan secara persuasif dengan wajib pajak itu juga diperlukan,” tandasnya. (Ian)

Comment