Pasca Libur Cuti Bersama, Tak Ada Alasan ASN Mangkir Kerja

Senin (3/7) Seluruh ASN Masuk Kerja

KalbarOnline, Pontianak – Setelah menjalani libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, tidak ada alasan lagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menambah libur atau mangkir kerja.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Khairil Anwar, bahwa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Wali Kota Pontianak, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak harus masuk kerja mulai Senin (3/7) mendatang.

Baca Juga :  HUT ke-64 Pemprov Kalbar, Wali Kota Pontianak Harap Outer Ring Road Terealisasi

“Tidak ada alasan lagi, semua ASN pada hari Senin ini (3/7) sudah mulai masuk kerja dan melaksanakan tugas-tugasnya,” tegasnya, Kamis (29/6).

Dengan dimulainya hari kerja tersebut maka pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa. Jam kerja pun kembali seperti biasa, yakni mulai pukul 07.15 – 15.15 WIB. Mulai pukul 07.15 seluruh ASN sudah harus hadir dan mengikuti apel pagi.

“Sambil kita saling maaf-memaafkan atau halal bi halal, kita tingkatkan kinerja kita untuk membangun Kota Pontianak yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga :  Hanura Kisruh, Sebagai Ketua Dewan Pembina, Wiranto Berikan Pernyataan Politik

Lebih lanjut dikatakan Khairil, usai pelaksanaan cuti bersama berakhir, para kepala dinas juga diminta melakukan pengawasan kepada semua ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja masing-masing dalam menaati ketentuan hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tiap OPD pun diminta untuk membuat laporan kehadiran seluruh ASN di seluruh unit kerja masing-masing dan disampaikan kepada Wali Kota Pontianak melalui Kepala BKPSDM Kota Pontianak paling lambat tanggal 4 Juli 2017,” sebutnya. (Fat/Jim Hms)

Comment