Pansus I DPRD Sintang Setujui 7 Raperda Pembentukan Kecamatan Baru

KalbarOnline, Sintang –  Panita Khusus  satu (Pansus  1 )  DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan hasil kerja pansus terhadap hasil pembahasan tujuh Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2016.

Tujuh raperda tersebut berkenaan dengan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Sintang.

Hasil kerja Pansus ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan ke III tahun 2016, di ruang rapat DPRD Sintang, Senin (31/10/2016)

Laporan Pansus ini dibacakan oleh juru bicaranyanya Boli dihadapan pemimpin dan peserta rapat.  Boli menerangkan pihanya menyetujui ketujuh raperda tersebut, kendati demikian menurut  Pansus ini beberapa raperda masih membutuhkan rekomendasi dan masih perlu memperbaiki perubahan dan melengkapi peryaratan yang kurang.

Baca Juga :  Ini Paskibraka Sintang Tahun 2016

“masih ada beberapa pernyaratan yang kurang dan ini kita dorong supaya dilengkapi,” ujarnya.

Dalam pembahasan Raperda pembentukan kecamatan berlangsung, juga pihaknya menyampaikan usulan dari masyarakat meminta agar wilayahnya juga ikut di bentuk dan dimekarkan menjadikecamatan baru yaitu;

Baca Juga :  Tutup Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-73 di Nanga Mau, Bupati Jarot Sampaikan ini

“Pembentukan Kecamatan Ketungau Hulu Selatan merupakan pemekaran dari Kecamatan Ketungau Hulu, Pembentukan Kayan Hulu Raya merupakan pemekaran dari Kecamatan Kayan Hulu, Pembentukan Kayan Hilir Permai merupakan pemekaran dari Kecamatan Kayan Hilir dan Pembentukan Kecamatan Nanga Lebang merupakan pemekaran dari Kecamatan Kelam Permai,” terangnya.

Sehubungan dengan usulan masyarakat tersebut< lanjut Boli , Pansus I merekomendasikan agar pemerintah segera mengajukan Raperda ke empat pembentukan Kecamatan itu dan meminta difasilitasi kepada Pemprov Kalbar. (Sg)

Comment