Miris, Ada Lagi Korban di Jalan Kilometer 20 Ngabang, Pemerintah Setempat Diharapkan Ambil Sikap

Sudah Dua Bulan Dikeluhkan, Belum Juga Ada Inisiatif Dari Pihak Terkait

KalbarOnline, Landak – Kendati telah dikeluhkan warga sejak 2 (dua) bulan yang lalu terkait ada lubang yang menganga dengan diamater 60 CM dan kedalaman 1 (satu) M di lintasan Jalan Provinsi, kilometer 20 Ngabang, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, akan tetapi sejauh ini belum ada bukti kongkrit untuk memperbaiki jalan lubang dimaksud oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat.

Akibatnya, hampir setiap hari ada saja korban berjatuhan karena terperosok ke dalam lubang yang sulit dihindari sebab posisi lubang letaknya persis di tengah jalan sempit dimana posisi lubang hampir berada di atas jembatan sungai.

Baca Juga :  Tahun Ini, PUPR Kalbar Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Sambas

Herman, salah seorang pengguna jalan yang baru saja terjatuh ketika menabarak lubang tersebut, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak segera mengambil langkah, agar segera menutup lubang tersebut meskipun keberadaan jalan tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam artian yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Landak segera berkordinasi dengan Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat.

“Karena kalau dibiarkan berlarut – larut, korban kecelakaan akan semakin bertambah,” tukasnya.

Padahal berdasarkan Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana tercantum pada Bab XX Pasal 273 Ayat 1 menyebutkan bahwa  penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara 6 (enam) bulan dan dikenakan denda Rp12 000.000,- itu artinya setiap warga masyarakat atau para korban kecelakaan di jalan raya milik pemerintah, dimungkinkan untuk mempidanakan pemerintah dalam hal ini dinas terkait, karena dianggap lalai menjaga dan merawat kondisi jalan.

Baca Juga :  Cornelis Ajak Warga Landak Sukseskan Pemilu 2024 dan Patuhi Prokes Covid-19

Sebagai peringatan kepada pengguna jalan ketika tiba atau hendak melintas di tempat tersebut disarankan agar memperlambat kecepatan kendaraan.

Sebab, apabila tidak maka dipastikan kendaraan akan terjerembab ke dalam lubang sehingga akibatnya akan fatal. (Manto)

Comment