Menpan Targetkan Satu Provinsi Miliki Satu Mal Pelayanan Publik

Wali Kota Dukung Mal Pelayanan Publik

KalbarOnline, Pontianak – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Asman Abnur menyatakan bahwa pihaknya akan memperluas cakupan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membentuk Mal Pelayanan Publik.

Pembentukan Mal Pelayanan Publik itu dengan konsep seluruh jenis pelayanan publik, baik itu kementerian, keuangan, pajak, bea cukai, termasuk pelayanan paspor, sertifikat lahan, semuanya berada dalam sebuah gedung.

“Jadi dengan datang ke mal pelayanan publik, semua pelayanan bisa kita rasakan di situ. Mau bikin paspor bisa, mau urus sertifikat lahan bisa, mau urus Dukcapil bisa, urus IMB bisa,” paparnya saat diwawancarai usai meresmikan instalasi rawat inap RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Selasa (14/3).

Dengan seluruh pelayanan terpadu dalam Mal Pelayanan Publik, atau di luar negeri lebih dikenal dengan nama public service hall, masyarakat akan lebih mudah dalam menjangkau berbagai jenis pelayanan publik yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Tak Suai, MyPertamina Baiknya Ditinjau Ulang

“Targetnya 2018 kita upayakan satu provinsi mempunyai satu mal pelayanan publik,” ungkap Menpan.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyambut baik dibentuknya Mal Pelayanan Publik tersebut. Dirinya mengatakan, seluruh pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berada satu pintu, yakni di Gedung Terpadu. Bahkan, pihaknya siap apabila pelayanan SIM juga ditempatkan di gedung yang terletak di Jalan Sutoyo.

“Kalau paspor kebetulan Kantor Imigrasi berada tepat di sebelah Gedung Terpadu, tinggal jalan saja.Bayar pajak daerah juga dekat dengan kantor Badan Keuangan Daerah yang letaknya masih di jalan yang sama,” imbuhnya.

Menurutnya, meskipun tidak seluruh pelayanan publik berada dalam satu gedung, namun paling tidak letaknya berdekatan. Bila perlu, lanjutnya, dibuatkan jalan sebuah koridor sehingga masyarakat bisa jalan kaki untuk mengurus paspor atau bayar pajak.

Baca Juga :  Open Bidding Eselon Dua, Ani Sebut Jabatan Sekda Bisa Dilamar Pejabat Usia 58 Tahun

“Saya nanti mau koordinasikan dengan pihak terkait. BPN bisa saja menggunakan salah satu ruang yang ada di gedung terpadu. Layani saja, prosesnya tetap ke Kantor BPN yang letaknya juga tidak begitu jauh dari Jalan Sutoyo. Pelayanannya di gedung terpadu, prosesnya nanti di BPN. Nanti kita buat malnya,” kata Wali Kota dua periode ini.

Sutarmidji menargetkan, sebelum akhir masa jabatannya, ia akan berupaya merancang mal pelayanan publik di Gedung Terpadu. Kemungkinan, akan ada salah satu instansi yang saat ini menempati Gedung Terpadu dipindahkan ke bangunan lain milik Pemkot. Dengan demikian, Gedung Kantor Terpadu yang juga sebagai tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menjadi pusat pelayanan. (Fat/Jim Hms)

Comment