Mengandung DNA Babi, BPOM RI Perintahkan Produsen Tarik Viostin DS dan Enzyplex di Pasaran

KalbarOnline, Nasional – Dua merek suplemen makanan ramai jadi perbincangan karena mengandung DNA babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan klarifikasi kabar yang sempat jadi viral tersebut.

Viralnya kasus itu berawal dari surat Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang dua merek suplemen makanan.

Dalam keterangan resminya, yang dikeluarkan Selasa (30/1) malam, BPOM menyampaikan sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia (nomor izin edar/NIE POM SD.051523771, bets BN C6K994H), dan tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories (NIE DBL7214704016A1, bets 16185101).

Enzyplex adalah obat lambung dan saluran cerna yang mengandung enzim-enzim perncernaan, multivitamin dan mineral untuk melancarkan pencernaan dan metabolis.

Viostin DS adalah suplemen makanan yang digunakan untuk meringankan osteoarthritis, rematik, dan gangguan pada persendian dan tulang rawan.

Baca Juga :  Edi Kamtono Minta DLH Sediakan Bank Sampah Mini di Tiap Sekolah, Ini Tujuannya

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produksi di atas terbukti positif mengandung DNA babi,” ungkap keterangan resmi yang juga tercantum di situs resmi POM.

Diminta Menghentikan Produksi dan Distribusi Produk

Terkait hal ini, Badan POM RI telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Dalam penjelasannya, BPOM juga menegaskan PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Sementara, PT Mediafarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.

Baca Juga :  Fadli Zon Dukung Perubahan Nama Jabar Jadi Sunda

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’.

Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Lewat penjelasannya ini juga, surat penjelasan yang dikeluarkan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM RI juga menghimbau masyarakat untuk tidak resah dengan beredarnya surat.

Jika memerlukan informasi lebih jauh mengenai ini dianjurkan menghubungi Contact Center Halo BPOM di 1-500-533, atau sms di 0-8121-9999-533, mail di [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (Rock/CNN)

Comment