Membaca Gejala Otoritarianisme Pada Pasal Penghinaan Presiden

Oleh : Syailendra Anantya Prawira, S.H.

KalbarOnline, Opini – Akhir-akhir ini, kita masyarakat Indonesia dikagetkan dengan munculnya pasal penghinaan Presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Munculnya pasal tersebut, membuat kita bertanya-tanya.

“Apakah masih ada ruang bagi demokrasi di negeri ini?”.

Pasal penghinaan terhadap Presiden atau Pemerintah tersebut bisa disimpulkan sebagai salah satu pasal yang bermasalah, berpotensi membuat konflik, mencederai demokrasi, dan suatu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Pasal 263 ayat (1) RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Kritik terhadap Presiden, Wapres dan Pemerintahan bisa dianggap sebagai Penghinaan. Sehingga pasal tersebut bisa digunakan sebagai alat represi kepada masyarakat yang kritis terhadap kinerja Pemerintah.

Pasal-pasal tersebut pun akhirnya bisa dijadikan senjata pamungkas oleh Pemerintah untuk siapa saja yang berpotensi menjegal kebijakan-kebijakan pemerintah yang dirasa kurang menyejahterahkan masyarakatnya.

Baca Juga :  Dream Big, Work Hard and Never Give Up

Kalau kita mengingat-ingat kembali pada masa kolonialisme Belanda, kita akan bertemu dengan sebuah pasal yang dinamakan pasal “lesse majeste”.

Pasal tersebut bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat kerajaan Belanda. Sehingga para pejuang-pejuang kemerdekaan yang berusaha menentang segala bentuk penindasan oleh pemerintahan Belanda saat itu, tidak bisa berkutik.

Sekali para pejuang-pejuang kemerdekaan kita ditengarai mengeluarkan kritik yang menyinggung Pemerintahan Belanda pada saat itu, mereka bisa langsung dipenjarakan.

Tak bisa kita pungkiri, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita pun adalah hasil peninggalan atau warisan Kolonial. Namun yang mejadi pertanyaan adalah apakah pasal tersebut relevan di dalam negara demokrasi? Tentu saja tidak.

Kita juga jangan lupa bahwa pasal penghinaan presiden ini sempat dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006, yakni pasal 134, 136, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pun di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi merangkum Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945. Sehingga ketika kita berbicara pasal penghinaan presiden tersebut, tidak relevan atau pas rasanya ketika pasal-pasal tersebut kembali diterapkan di negara kita yang menganut mahzab Demokrasi ini.

Baca Juga :  Ruang Kosong Partai Politik

Bangkitnya kembali (karena sudah pernah dimatikan) pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu peninggalan penjajah kolonial, bisa kita baca sebagai suatu gejala otoritarianisme, segala kritik dari masyarakat terhadap Pemerintah akan dibungkam sedemikian rupa. Kurang lebih 39 tahun kita menghadapi fase otoritarianisme di dalam tubuh negara ini.

Kita harus memelihara demokrasi yang kita bangun selama 20 tahun terakhir ini. Jangan sampai Negara ini kembali terjebak di dalam lembah otoritarianisme.

Penulis : Syailendra Anantya Prawira, S.H., Direktur Penelitian dan Pengembangan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Semarang, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang Konsentrasi Kenegaraan.

Comment