Melawan Petugas, Sindikat Narkoba Mati di Tempat

KalbarOnline, Bengkayang – Polisi menangkap dua orang pengedar nerkoba bernama M Hermansyah dan Rommy Limmito di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Adapun kronologinya, sebelum penangkapan dilakukan, petugas telah mendapat Informasi, bahwa ada transaksi sabu di daerah Seluas yang diduga dari orang Malaysia yang bernama Acai. Kemudian sabu diambil oleh anak buah Acai yang tidak di ketahui namanya. Selanjutnya sabu itu diserahkan kepada M Hermansyah dan di simpan di tumpukan baju di atas lemari.

Setelah diintrograsi, selanjutnya dilalukan penggeledahan di rumah M Hermansyah pada pukul 18.45 WIB dan ditemukan 2 bks serbuk kristal warna putih yang diduga sabu di dalam kantong teh merk Qing Shan dibalut dengan lakban warna coklat.

“Hasil Intrograsi selanjutnya diketahui sabu dimaksud akan di serahkan kepada Rommy Limmito di rumahnya yang beralamat di RT 037/RW 010, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat,” kata Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra, dalam keterangannya, Kamis (31/5) kemarin.

Pada saat sabu diserahkan dan sudah dikuasai Rommy Limmito, yang bersangkutan melarikan diri dengan mobil dan berusaha menabrak anggota yang akan melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Silaturahim Dengan Masyarakat Tionghoa Singkawang, Sutarmidji: Yang Sudah Saya Terapkan di Pontianak Akan Saya Terapkan Untuk Kalbar

“Terhadap Rommy Limmito diberikan tembakan peringatan. Rommy Limmito, berusaha melarikan diri dan membahayakan personel yang hendak melakukan penangkapan sehingga diberikan tembakan untuk melumpuhkan, saat dibawa ke RSUD Bengkayang. Rommy Limmito meninggal dunia di perjalanan,” kata dia.

Berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Kasus ini juga akan ditindaklanjuti oleh Polres Singkawang. Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat, menjelaskan penggeledahan rumah tersangka Rommi Limito dalam kasus tindak narkotika yang ditangani Polres Bengkayang.

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan barang bukti pengembangan tangkapan dari Polres Bengkayang dengan nomor Lp, 89/A/V/2018.

Barang bukti yang diamankan 1 kantong kecil yang berisi pil diduga extasi sebanyak 10 butir warna orange cap kepala singa, 1 kantong kecil yang berisi pil diduga extasi sebanyak 10 butir warna pink cap kepala monyet, 1 kantong kecil yang berisi pil diduga extasi sebanyak 7 butir masing-masing dengan warna coklat cap superman 4 butir, warna kuning cap minion 1 butir dan warna Pink cap kepala monyet 2 butir, 2 buah kantong klip kecil berisi diduga sabu.

Baca Juga :  Tjhai Chui Mie Harapkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Masjid Agung Singkawang, Cuma dapat Segini dari Pemprov Kalbar

Happy Five sebanyak 11 keping, 1 buah alat hisap terbuat dari kaca, 1 buah timbangan ukuran 2kg warna merah, 1 buah timbangan/skill warna hitam, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver beserta 3 butir peluru, 1 buah korek api gas merk tokai warna merah, 4 buah botol beserta 1 buah ken plastik ukuran 20 liter diduga berisikan bahan kimia terlarang.

“Barang bukti tersebut diduga milik Romi Limmito alias Lu Miau,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Yuri Nurhidayat.

Adapun kronologinya, Tim Satuan Resnarkoba Polres Singkawang mendapatkan informasi dari Kasat Res Narkoba Bengkayang. Selanjutnya Kasat Reskrim Narkoba Polres Singkawang beserta personel menuju sasaran dan melakukan pengeledahan rumah milik pelaku di Kota Singkawang.

“Penggeledahan disaksikan RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat,” ucapnya.

Dalam Penggeledahan, ditemukan barang bukti.

“Saat ini barang bukti dibawa ke Polres Singkawang, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. ‎(Fai)

Comment