Masyarakat Keluhkan Biaya Pendidikan SMA Tak Lagi Disubsidi

Sejak Peralihan Kewenangan Dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi

KalbarOnline, Pontianak – Setelah kewenangan pengelolaan SMA/sederajat diambil alih oleh provinsi, masyarakat Kota Pontianak yang dulunya tidak pernah membayar biaya pendidikan karena disubsidi oleh Pemerintah Kota Pontianak, kini harus membayar biaya pendidikan tersebut.

Kini siswa-siswi di sekolah negeri di Kota Pontianak kembali dibebankan uang pungutan bulanan, karena Pemkot sudah tidak lagi memberikan subsidi pendidikan.

Alih wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Apoteker RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Berikan Pemahaman Mengenai Obat Maag

Bahkan kebijakan ini sempat digugat beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi, namun tak membuahkan hasil.

Satu diantara orangtua siswa SMAN 8 Pontianak, Ani mengakui bahwa biaya pendidikan anaknya sudah tidak gratis lagi.

Ia pun mengatakan dari hasil rapat pihak sekolah dan wali murid, anaknya yang duduk di kelas XI harus membayar Rp130 ribu per bulan.

Dirinya mengatakan meski tidak keberatan lantaran untuk pendidikan anaknya namun ia cukup menyayangkan hal ini, karena dulu tidak pernah membayar sedangkan saat ini malah membayar.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak dan Tokoh Masyarakat Lakukan Prosesi Tepung Tawar Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I

“Semoga ada beasiswa lagi lah, terutama untuk yang kurang mampu. Kan kasihan juga, selama ini sekolah gratis tiba-tiba bayar lagi,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Dirinya juga berharap sekolah gratis kembali seperti saat masih dipegang Pemerintah Kota Pontianak. Ia pun merasa senang dengan kebijakan sekolah gratis.

Bahkan dikatakan dia, Wali Kota Pontianak telah membebaskan biaya pendidikan di semua jenjang formal.

“Sangat terbantu sekali, jadi kan tidak ada alasan, tidak sekolah karena tidak ada biaya,” tandasnya. (Fai)

Comment