KUD Semegah Laksanakan RAT 2017, Akan Prioritaskan Kearifan Lokal Dalam Selesaikan Permasalahan

“Mari Tingkatkan Efisiensi Menuju Kebun Plasma KUD Semegah Yang Mandiri”

KalbarOnline, Sanggau – Sesuai dengan perintah UU No 25 tahun 1992 bahwa agenda tahunan Koperasi Unit Desa sebagai lembaga dan wadah petani setiap tahunnya harus melaksanakan rapat RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan pada tahun ini KUD Semegah sudah melaksanakan sebagai pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun.

Dalam wadah KUD Semegah ini berbeda dengan KUD – KUD lain pada umumnya, jika di KUD lain para petani langsung berhubungan dengan lembaga KUD-nya. Kalau di KUD Semegah ini ada namanya OTPK ada TPK yang membawahi lima kelompok tani, kalau UUO membawahi di atas 5 kelompok tani.

Menurut Dionus Haryono, selaku Ketua KUD Semegah, saat diwawancarai mengatakan bahwa untuk kelompok tani di KUD Semegah ini sendiri sekitar 337 kelompok dan yang atif saat ini tidak sebanyak 337 kelompok.

“Bahwa dengan jumlah petani yang kurang lebih 3004 orang tapi yang aktif sekarang ini 2935 orang petani, yang dibawah naungan KUD Semegah, dengan luasan areal lahan yang diperjanjikan itu bahwa sekitar 5000 Ha. Namun yang bisa dikelola hanya berkisar hampir 4000 Ha, yang masih dikuasai secara sepihak berdasarkan Payrol pembayaran itu sekitar 1300 hektar,” ujarnya.

Dengan adanya permasalahan ini, KUD Semegah sudah membentuk tim setelah RAT tersebut.

“Karena ini sudah perintah untuk tahun 2018 harus sudah selesai semua, makanya sudah dibentuk tim dengan pihak manajemen untuk pembebasan areal ini, serta langkah – langkah yang akan diambil dalam penyelesaian masalah ini yaitu dengan pendekatan secera persuasif (kekeluargaan) yaitu melalui cara kearifan lokal, jika keariran lokal melewati proses yang panjang juga tidak bisa dipahami maka nanti yang akan menangani permasalahan areal ini dengan menempuh jalur hukum yaitu dengan melalui pengacara KUD Semegah yaitu Martinus Ekok, SH. MH,” paparnya.

Baca Juga :  Yansen – Ason Siap Jalani Tahapan Pilkada 2018 Dengan Sehat

“Jadi dengan jalur hukum ini untuk memastikan apakah areal yang disengketakan ini betul – betul hak masyarakat atau pun hak KUD Semegah dan dengan demikian bisa selesai semua hal ini, dan jika kita menempuh jalur hukum pun, lahannya bisa dikelola oleh KUD Semegah, jika masyarakat yang mengaku hak itu memenangkan perkara sengeketa, ya pihak KUD Semegah pun akan mengakui itu hak masyarakat namun jika pihak KUD Semegah yang menang dalam perkara ya pihak yang kalah juga harus mengakui itu hak KUD Semegah dan proses hukum yang dilaksanakan,” imbuhnya.

Jadi, lanjutnya, sebelum proses ini dilakukan, pihak KUD Semegah juga akan melalukan pendekatan secara kekeluargaan dan pertemuan – pertemuan dikantor KUD Semegah.

“Untuk angka kredit di KUD Semegah sesuai dengan apa yang diperjanjikan, sebenarnya restrukturisasi angka kreditnya kan tahun 2007 dan itulah payung hukum KUD Semegah untuk mengelola plasma itu yang selalu dipusatkan sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp27.700.000,- per hektar jadi kurang lebih Rp55.400.000,- per kaplingnya dengan luasan dua hektar penuh,” timpalnya.

Baca Juga :  Yohanes Ontot Harap Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Lahirkan Pemikiran Inovatif

Dionus Haryono menyatakan yang menjadi persoalan KUD Semegah yaitu masalah sosial yang lebih banyak dan tidak berbanding lurus dengan produksi yang dihadapi. Menurutnya yang bermain perlu diadakan konsolidasi internal dengan pihak manajemen dan secara cepat.

“Untuk di Kembayan sendiri sudah dilaksanakan dan di Kecamatan Tayan Hulu untuk divisi – divisi yang bermasalah sudah dilaksanakan juga,” tuturnya.

Ia mengatakan yang bermain di produksi buah ini justru orang internal pihak manajemen ini sendiri.

Untuk itu, dirinya berharap para petani dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Bahwa mereka harus mematuhi apaun peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh KUD Semegah harusnya dilaksanakan dilapangan sehingga produksi tinggi dan operasionalnya rendah.

“Untuk persoalan perkebunan ini sendiri permasalahannya hanya di produksi saja, kalau produksinya rendah biayanya tinggi maka tidak berbanding lurus. Paling tidak produksinya tinggi dan operasionalnya rendah maka petani dapat menerima hasil yang tinggi dan memadai,” imbuhnya.

Dengan pemahaman petani agar tidak kurangnya koordinasi dengan pihak KUD Semegah, untuk RAT ini dibuka oleh Disperindakop Kabupaten Sanggau serta dihadiri Muspika Kecamatan Kembayan.

Petani juga berharap agar permasalahan yang ada antara pihak KUD Semegah serta manajemen dan petani ini tidak berlarut – larut agar di tahun 2018 ini para petani bisa memiliki kebun plasma tersebut. (Leo)

Comment