Komisi I dan V DPRD Kalbar Gelar Rapat Terbuka Terkait TKA Ilegal PT WHW

“FPRK Sampaikan Sejumlah Tuntutan”

KalbarOnline, Pontianak – Komisi I dan V DPRD Kalbar menggelar rapat terbuka bersama seluruh stakeholder terkait setelah aksi demo dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) dengan PT. Well Harvest Winning-Alumina Refinery (WHW-AR) yang menyepakati bahwa tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang diberikan izin bekerja.

Rapat terbuka tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang, Kemenkumham Wilayah Kalbar (Imigrasi), Bea Cukai, Perwakilan Polda dengan Kodam XII Tanjungpura dan suasana berlangsung cukup tegang di ruangan serbaguna DPRD Kalbar, Jumat (20/1) lalu.

Ada beberapa poin keputusan yang disampaikan.

Isa Ashari selaku Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) membacakan beberapa belas tuntutan terhadap PT WHW Ketapang. Pertama, FPRK menolak keras TKA ilegal bekerja di PT WHW.

“Kami mengikuti TKA asing yang datang tersebut. Kami cermati melalui penerbangan Avia Star. Datangnya bergelombang masuk hampir setiap hari beberapa waktu lalu. Turun dari Ketapang langsung masuk melalui mobil rental dengan jumlah yang besar,” ujarnya.

Menurutnya, sangat jelas apabila warga Kabupaten Ketapang dikatakan tidak tahu terkait hal itu. Karena kondisinya sudah sepi, dikarenakan TKA asing di PT WHW sudah kembali ke negara asalnya untuk merayakan Imlek.

“Kami hanya ingin riil data jumlah TKA saja,” bebernya.

Isa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya yakni, lebih mengutamakan warga setempat yang memiliki keahlian, dibandingkan TKA asing.

“Sekelas pekerja batu, buruh kasar harus memakai TKA asing segala,” tuturnya.

Selain itu, WHW juga dituntut memberikan upah layak seperti yang dilakukan terhadap TKA asing.

“Wajib juga mematuhi UU ketenagakerjaan. Jangan tak dihargai sama sekali. Kepada pemerintah daerah tolong lakukan koordinasi. Jangan ketika ada persoalan, baru PT WHW datang,” imbuhnya.

Tuntutan lainnya, lanjut Isa, PT WHW juga wajib memberikan CSR (corporate social responsibility) sesuai amanah Undang-undang. Kemudian kepada pihak berkompeten diharapkan melakukan tindak lanjut usai audiensi.

Baca Juga :  Musrenbang Tingkat Kelurahan Bansir Darat, Prioritaskan Bangun Jalan Kota dan Drainase

“Diharapkan DPRD Kalbar dapat memantau langsung ke lapangan,” harapnya.

PT WHW juga diharapkan membayar pesangon karyawan yang di PHK serta wajib menghargai adat istiadat yakni terkait shalat lima waktu kepada karyawan muslim.

“Awal-awal sampai tak ada jam istirahat. Alhamdulillah sekarang kabarnya tak ada lagi kejadian seperti itu,” tuturnya.

Yang paling penting, tambahnya, ia meminta jangan juga coba-coba menebar paham komunisme kepada anak bangsa. Hargai NKRI, sebab ketika NKRI diinjak, maka nyawa akan jadi taruhannya.

“Kami mengharapkan pengawasan terpadu dari bea cukai, Imigrasi, TNI, Polri, dinas tenaga kerja wajib mengawasi. Kalau bisa ada pos terpadu di sana, yang paling penting tuntutan kami adalah bahwa warga Ketapang tak pernah anti-investasi masuk. Yang penting investasi mampu membuat perubahan bagi kesejehteraan warga setempat, Ketapang dan Kalbar,” tandasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Krisantus Kurniawan selaku Ketua Komisi I DPRD Kalbar juga menyoroti soal TKA ilegal.

Ia menyampaikan jangan sampai ada perusahaan menjadi penampung keberadaan TKA ilegal.

“Soal TKA ilegal, semua punya kewajiban untuk mengawasi,” ucapnya.

Sementara dari perwakilan PT WHW yakni Toga Manik menyampaikan klarifikasi dari belasan poin yang disampaikan FPRK. Bagi WHW, aksi sebelumnya juga sebagai kontrol sosial termasuk ke sektor swasta.

“Soal TKA ilegal, kami sepakat. Kami berani menjamin di perusahaan kami tak ada TKA asal China ilegal,” ujarnya seperti yang dilansir dari Pontianakpost.com.

Seperti diketahui, PT WHW bergerak dalam bidang tambang pemurnian bauksit. Karena memakai teknologi tinggi, pihaknya memakai tenaga kerja yang benar-benar ahli. Untuk pendataan dari Imigrasi, Disnakertrans, dan Polres Ketapang sudah disajikan apa adanya. Setidaknya ada 2.825 orang bekerja di seluruh sektor. Sebanyak 82 persen dari Kalbar.

Sebagai industri padat modal, juga dilakukan alih teknologi dengan cara mengirim 125 orang tenaga kerja Indonesia, dilatih bahasa Mandarin kemudian ditugaskan untuk magang ke perusahaan di China.

Baca Juga :  Bapenda Kalbar Gencar Lakukan Sosialisasi Program Bayar Pajak Bebas Denda

Tujuannya supaya terjadi transfer teknologi. Bahkan dalam waktu dekat, WHW akan mengundang Komisi I dan V DPRD Kalbar untuk melihat semua termasuk software kontrol yang masih berbahasa Mandarin.

“Untuk upah ideal, WHW memberikan sesuai aturan. Peraturan penerapan upah, manajemen melihat beberapa aspek antara lain skill, berat tidaknya pekerjaan, lokasi berisiko tinggi atau tidak. Masing-masing upahnya berbeda,” imbuhnya.

Terkait CSR, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut sesuai planning dan peraturan, menurutnya CSR tetap akan diberikan kembali ke masyarakat. Nantinya akan banyak program yang diluncurkan.

PT WHW dari fase ke fase selalu melakukan evaluasi. Bahkan untuk mendukung semua infrastruktur, WHW juga membuka peluang bagi usaha lokal setempat untuk berkembang. Misalnya dengan menampung bahan galian seperti tambang.

“Yang penting ada izin galian tambangnya saja. Jangan sampai illegal, WHW lagi kenanya,” tutur Toga.

Toga meyakinkan bahwa WHW beroperasi menjamin keamanan lingkungan. Karena itu ia mengajak semua pihak untuk sama-sama bertanggung jawab. Semua lapisan pun dapat turut mengontrol WHW.

Mengenai penghormatan adat istiadat dan salat lima waktu, WHW sepakat bahwa kebijakan menajemen tak melarang siapapun Shalat lima waktu. Hanya bagi yang akan beribadah, wajib memberitahu rekan kerjanya sehingga operasi mesin tetap berjalan.

“Kami juga jamin tidak ada paham komunisme. Bahkan WHW setuju ditetapkan kawasan pabean dan steril. Termasuk sudah membuat pos komando terpadu berkaitan bongkar muat,” bebernya.

Sementara perwakilan Polda Kalbar, Kombes Pol Suprianto Direktur Intelijen Polda Kalbar mengatakan bahwa aparat sering melakukan pengecekan terhadap keberadaan TKA termasuk di WHW.

“Pengawasan orang asing seusai UU Nomor 6 Tahun 2011 perannya di imigrasi tetapi tetap berkoordinasi. Saya mengecek di lapangan legal atau tidaknya dari instansi. Kami ikut crosscheck,” ujarnya. (Fai/Adi)

Comment