Kepemilikan Akta Lahir di Pontianak Lampaui Target Nasional

Berdasarkan SIAK Capai 86.36 persen

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menggelar rapat Peningkatan Koordinasi Pencatatan Sipil Lintas Sektor dalam rangka percepatan kepemilikan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun di Aula Gedung Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (15/11).

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan implentasi dari Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 Tahun 2016 yang mengamanahkan penyederhanaan beberapa prosedur dalam upaya mempermudah kepemilikan akta lahir yang selama ini dirasakan menyulitkan masyarakat.

Baca Juga :  Yakinkan Masyarakat, Pemprov Kalbar Gelar Pencanangan Vaksinasi Covid

Percepatan kepemilikan akte lahir sejak diterbitkannya Permendagri nomor 09 tahun 2016 di Kota Pontianak saat ini berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digabungkan dengan Data Konsolidasi Bersih. Untuk Kota Pontianak sudah mencapai 96 persen.

“Lumayan cepat kita, untuk sementara ini di Kalbar kita paling tinggi berdasarkan data konsolidasi bersih ditambah SIAK sudah mencapai 96,83 persen, sedangkan berdasarkan data SIAK sejak tahun 2012 sampai sekarang kita di atas target nasional sudah mencapai 86,36 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas, Ajang Prestasi Para Pendidik

Dalam hal mencapai target percepatan kepemilikan akte kelahiran, Disdukcapil Kota Pontianak sudah mengupayakan beberapa langkah strategis diantaranya mejalin kerja sama dengan rumah sakit, kelompok masyarakat, dan berkoordinasi dengan beberapa instansi lintas sektoral.

Untuk memiliki akte kelahiran Disdukcapil Kota Pontianak memiliki standar pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat asalkan dipenuhi persyaratannya, karena untuk pelayanan tersebut ada dua cara yakni secara online yang bisa selesai dalam waktu sekitar sepuluh menit dan pelayanan offline yang memerlukan waktu paling lama satu minggu. (Fat/Jim Hms)

Comment