Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Musnahkan 29 BB Perkara TPU

Kejari Kapuas Hulu : Kasus Perkara Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Kalbar Online, Kapuas Hulu – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 29 Perkara kasus Tindak Pidana Umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2017, bertempat di halaman Kantor Kejari Kapuas Hulu, Selasa (1/8).

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, S.H, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, S.H, Sekda Kapuas Hulu Ir H.M Sukri, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono, SH.MH beserta jajaran, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I, Wakil Ketua DPRD, H Wan Taufiqorahman, SE.MAP, Wakil Ketua DPRD Robertus, SH, Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Dwi Budi Murtiono, SIK, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kodim 1206 Putussibau, Kepala Dinas Kesehatan, dr Harisson Azroi, M.Kes, Kepala Bidang Rumah Tahanan Putussibau dan para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Dandim 1206 Putussibau Hadiri Peresmian Bumi Perkemahan Kirin Preya

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono,SH.MH mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Rudi, BB tersebut yakni dari berbagai kasus TPU, diantaranya narkoba, senjata api, pencabulan, penyeludupan gula, ilegal fishing dan sejumlah perkara lainnya.

Baca Juga :  18 Pengunjung Warkop di Kapuas Hulu Terjaring Razia Prokes

“Itu perkara yang kami tangani sejak bulan Januari hingga Agustus 2017, jadi kalau ada lagi perkara baru maka pemusnahaan barang bukti akan dilakukan pada akhir tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH menyatakan bahwa pemusnahan BB memang harus dilakukan.

“Sebab BB itu penting dan jangan sampai hilang begitu saja tanpa diketahui kemana raibnya,” ucapnya.

“Kami selaku Pemerintah, sangat mengapresiasi pemusnahaan BB ini, apalagi BB ini terdiri dari berbagai macam kasus. Segala ancaman perkara seperti narkoba, amunisi dan bentuk perkara lainnya,” pungkas Bupati Nasir. (Ishaq)

Comment