Kabupaten Sintang Kembali Raih Opini WTP

Sintang 4 Kali Raih WTP

KalbarOnline, Sintang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015 di ruang Rapat Pimpinan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak Kalimantan Barat, Selasa, (28/6/2016).

Opini WTP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio dan diterima langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi oleh Ketua DPRD Sintang, Jefray Edwrad dan Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang terkait lainnya.

Pemeriksaan Laporan Keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dengan memperhatikan Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Efektivitas sistem pengendalian intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Didi Budi Satrio menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga :  Miris, Kondisi SDN 35 Sedaun Memprihatinkan

“Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion,” ujarnya.

“Pencapaian opini WTP tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangannya. menyampaikan BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan terhadap sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang,” terang Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Didi Budi Satrio.

Di Kabupaten Sintang ada permasalahan sistem pengendalian intern, selain permasalahan aset, ditemukan juga masalah pengelolaan persediaan pada RSUD Ade M. Djoen dan Laboratorium Kesehatan yang belum memadai. Untuk permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan realisasi belanja modal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh SKPD dan DPRD Kabupaten Sintang sehingga Kabupaten Sintang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Catatan pihak BPK RI Kalbar harus kita perhatikan supaya kita terus memperbaiki laporan keuangan kita dan kepatuhan kita pada aturan yang ada. Saya mengajak seluruh jajaran Pemkab Sintang dan DPRD Sintang untuk mempertahankan opini WTP ini dan tentu kita perbaiki apa yang menjadi catatan BPK,” tuturnya.

Baca Juga :  Infrastruktur Dasar Kabupaten Sintang Rusak, Jarot Winarno: Karena Kemampuan Anggaran Kita Menurun

“Dan yang penting juga, opini WTP ini bukan berarti tidak ada kesalahan. Saya juga terus mengingatkan bahwa visi Pemkab Sintang adalah Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Cerdas, Sehat, Maju, Religius Dan Sejahtera, Yang Didukung Penerapan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Pada Tahun 2021 dan salah satu misinya adalah Menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” terang Bupati Sintang.

Sementara Joni Sianturi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan Pemkab Sintang sejak 2012 sampai 2015 atau sudah 4 kali meraih opini WTP dari BPK RI Kalbar.

“Kami merasa yang paling berat adalah menyusun laporan keuangan Tahun 2015 karena sudah harus disajikan secara akrual. Namun untungnya sumber daya manusia dan perangkat IT kita sudah siap menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut meskipun saya menyadari kami harus terus melakukan perbaikan dan saya merasakan kerjasama seluruh SKPD sudah sangat baik,” terang Joni Sianturi. (Sg/Hms)

Comment