Jadi Pembicara di Sosialisasi Pemilu, Bupati Ajak Semua Pihak Terkait Cermati Potensi Masalah

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menjadi salah satu pembicara pada acara sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu) tahun 2019 di ruang pertemuan Hotel Bagus Sintang, Selasa (5/12).

Pada kesempatan ini, Bupati Sintang memaparkan mengenai peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019. Agenda pembangunan nasional, mencapai 75 persen angka indeks demokrasi Indonesia untuk terwujudnya konsolidasi demokrasi yang lebih efektif.

“Dari tiga aspek yang dilansir oleh BPS, tahun 2016 Indeks Demokrasi Indonesia menurun hingga mencapai 70 persen. Angka ini mengalami penurunan sejak 2014 dan 2015,” ujar Bupati.

Dengan angka ini, secara umum tingkat demokrasi di Indonesia masih dalam kategori sedang.

Indeks demokrasi Indonesia, lanjut Bupati, diukur melalui 3 aspek dengan 11 variabel. Aspek-aspek tersebut meliputi, kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga-lembaga demokrasi.

Angka survey yang menunjukkan bahwa variabel kebebasan sipil, mengalami penurunan yang cukup signifikan. Variabel yang menurun secara drastis, yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat serta variabel kebebasan dari diskrimininasi. Sementara angka pada variabel kebebasan berpendapat dan berkeyakinan mengalami kenaikan.

Aspek hak-hak politik, menurut Bupati, nilai survey menujukkan angka yang stabil. Variabel hak partisipasi politik dalam pengambilan keputusan mengalami kenaikan 1 persen sedangkan variabel hak memilih dan dipilih nilainya tetap.

Baca Juga :  Bupati Jarot Hadiri Pesta Adat Dalo’ Suku Dayak U’ud Danum

Aspek lembaga demokrasi, menurutnya, juga menjadi catatan penting bagi pemerintah termasuk Pemda Kabupaten Sintang, pada variabel peran birokasi Pemda yang nilainya sangat menurun dari tahun 2015 pada angka 53 persen menjadi hanya 47 di tahun 2016.

Untuk itu, orang nomor satu di Bumi Senentang ini mengajak para peserta yang merupakan perwakilan partai politik dan ormas di Sintang untuk mencermati beberapa potensi masalah yang telah dipetakan oleh Pemda Sintang pada Pemilu 2019 nanti, antara lain data datar pemilih, partisipasi politik pemilih, kampanye, verifikasi calon, pengamanan hasil dan sengketa pemilu.

“Kami menyadari bahwa angka peran Pemda pada indeks demokrasi ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami, itulah sebabnya pada kesempatan ini kami mengajak para pihak yang hadir ini untuk bersama-sama bekerja sama menaikkan lagi angka itu,” tukasnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini disosialisasikan kepada perwakilan partai politik mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Ada 5 (lima) isu krusial yang menjadi pembahasan Undang-undang pemilu, antara lain: sistem pemilu yaitu proposional terbuka dengan metode konversi suara dengan perhitungan bilagan pembagi tetap atau yang dikenal dengan istilah saint lague murni.

Baca Juga :  Persoalan Perizinan Untuk Perumahan, Sutarmidji: Tidak Lagi Ngomong Hari, Sekarang Pakai Jam

“Peserta kita ada 25 orang dari partai politik, ormas, dan kelompok pemuda, KNPI,” ungkap Aji.

Aji juga memaparkan mengenai tahapan-tahapan dalam pemilu, mulai dari sosialisasi, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaran pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Lalu proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Proses berlanjut dengan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu.

Proses ini diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /kota.

Fransiskus, Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang juga menyampaikan mengenai peran pengawas pemilu dan masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada pemilu. Pada cara pengawasan ini, Panwaslu wajib untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan proses pemilu. Hal ini untuk mencapai suksesnya pemilu demokratis yang integritas pada proses dan hasil.

Melalui mekanisme pengawasan partisipatif ini, Panwaslu mengharapkan akan tertutupinya kekurangan dan keterbatasan personal pengawas pemilu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan pemilihan. Partisipasi aktif ini akan diwadahi dalam relawan pengawasan pemilihan. (Sg/Hms)

Comment