Guna Sukseskan Pilkada, Disdukcapil Pontianak Akan Minta Tambahan Blangko e-KTP

Pemilih harus memiliki e-KTP atau surat keterangan

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma, mengatakan bahwa Disdukcapil Pontianak akan meminta tambahan sebanyak 15 ribu blangko e-KTP ke Kemendagri, guna memenuhi kebutuhan cetak e-KTP untuk mensukseskan pemilu mendatang.

“Saat ini tahap pencetakan e-KTP telah mencapai enam persen, dari 456 ribu jiwa di Pontianak, baru sekitar 424 orang yang kartu identitasnya telah tercetak sementara 32 ribu lainnya belum,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Baca Juga :  Berikan Ruang Bagi Siswa Salurkan Minat dan Bakatnya

15 ribu blangko yang akan diminta merupakan keperluan untuk mencukupi 32 ribu data yang sudah menunggu untuk dicetak.

Pencetakan e-KTP merupakan kebutuhan yang mendesak karena Pilkada tahun 2018 sudah di depan mata, KPU juga telah menekankan para pemilih wajib menggunakan e-KTP atau surat keterangan untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Aksi Nyata Pandawa Ganjar Tangani Karhutla di Kalimantan

Jika tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 27 Juni 2018 nanti. (Fai)

Comment