DKPP RI Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilwako Singkawang 2017

Badan Pengawas Pemilu Kalbar

KalbarOnline, Singkawang – Upaya Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, Andi Syarif – Nurmansyah (An-Nur) guna mengungkap kecurangan pada Pilkada Wali Kota (Pilwako) Singkawang 2017 akhirnya menemui titik terang.

Setelah berulang kali pengaduannya ditolak, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerima dan dalam waktu dekat akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelengaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang (Pilwako) 2017, di Bawaslu Kalbar, pada Sabtu (13/5/2017) mendatang, seperti yang dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

“Sidang perdana yang akan digelar di Bawaslu Kalbar itu, diawali dengan agenda sidang majelis hakim mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan tanggapan teradu, yang dalam hal ini teradu adalah Ketua dan Komisioner KPU Kota Singkawang,” ujar Ketua Tim Pemenangan Andi Syarif – An-Nur, M Abdurahman, Minggu (7/5/2017).

Menurutnya DKPP RI sangat teliti dan cermat dalam memeriksa setiap aduan yang masuk dan tidak hanya sebatas terpenuhinya syarat formil.

Baca Juga :  Yonif RK Walet Sakti Rengkuh Juara 3 di Competition Kodam XII Tanjungpura 2023

Tetapi juga sangat mempertimbangkan materi pokok aduan yang diadukan serta kualitas barang bukti dan keterangan saksi.

“Bisa kita bayangkan, dari 163 aduan pelanggaran Pilkada 2017 di Indonesia yang masuk ke DKPP RI, namun setelah melalui proses tahapan pemeriksaan hanya ada 25 kasus yang layak untuk disidangkan. Salah satunya adalah aduan tim An-Nur dari Kota Singkawang,” imbuhnya.

Menurutnya keinginan kuat untuk mengungkap kejanggalan dalam Pilkada ini dikarenakan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Dimana pelanggaran tersebut melibatkan penyelenggara Pilkada Wali Kota Singkawang 2017.

“Permasalahan ini adalah rentetan dari temuan tim An-Nur terhadap dugaan 108 petugas KPPS di 81 TPS se-Kota Singkawang yang melaksanakan proses pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017. Namun, tidak terdaftar/sesuai dalam daftar nama petugas KPPS yang diserahkan oleh KPU Singkawang pada tanggal 13 Februari 2017,” bebernya.

Baca Juga :  Kerap Resahkan Masyarakat, Kapolres Singkawang Akan Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

Bahkan menurutnya pelanggaran terstruktur tersebut berdampak pada diuntungkannya satu diantara Paslon.

“Indikasinya adanya pergantian perugas KPPS yang tidak prosedural disaat hari pemcoblosan yg diduga personil siluman itu adalah tim/pendukung paslon tertentu. Sehingga kecurangan yang terjadi di TPS yang dilakukan tim paslon tertentu dibiarkan seenaknya saja,” imbuhnya.

Sementara itu pihak teradu, Ketua KPU Singkawang, Ramdan membenarkan telah menerima surat dari DKPP terkait pemanggilan sidang tersebut.

Dirinya mengatakan akan mengikuti sidang tersebut sesuatu aturan yang berlaku.

“Benar kita sudah menerima surat dari DKPP tersebut dan kita akan mengikuti aturan yang berlaku untuk menghadiri sidang tersebut,” tandasnya.

Terkait segala hal yang diungkapkan ketua tim pemenangan Paslon Annur, ia menyerahkan kepada hasil sidang nanti.

“Bagaimana hasilnya kita tunggu hasil sidang nanti, intinya kita ikuti saja aturannya,” pungkasnya. (Gw)

Comment