Dewan Sekadau: Tidak Ada Alasan PT GUM Tidak Membayar Tuntutan Paulus

Ketua Komisi I: Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja

KalbarOnline, Sekadau – Kasus pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT Grand Utama Mandiri (GUM) terhadap Paulus Pedi Gusi salah seorang karyawan perusahaan tersebut setahun yang lalu akhirnya berujung pada pengaduan ke DPRD.

Pengaduan Paulus kepada Komisi II DPRD Sekadau untuk dilakukan mediasi atas tuntutannya kepada PT GUM prihal PHK sepihak belum menemukan titik terang, Rabu (14/3) kemarin. Hal ini disebabkan perwakilan perusahaan yang hadir tidak dapat mengambil keputusan.

Indra Brata Ketua Komisi I didampingi Liri Muri DPRD yang menerima pengaduan diruang rapat Komisi I langsung memediasi kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut turut dihadiri Kepala badan Penanaman Modal, Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Moris didampingi Kabid tenaga kerja. Kepala bidang Perkebunan DKPPP, Edy Mulyono, hadir pula perwakilan dari PT GUM, Iskandar dan Paulus Pedi Gusi.

Ketua Komisi I, Indra Brata meminta agar pihak perusahaan mengikuti anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja. Dalam anjuran tersebut perusahaan diminta menbayar tuntutan saudara Paulus senilai 170 juta.

“Perusahan harus mengikuti anjuran dari dinas tenaga kerja untuk melaksanakan anjuran tersebut. Namun,sampai sekarang belum dieksekusi,” ucap Indra.

Indra juga menegaskan bahwa anggota DPRD Sekadau meminta kepada perusahaan agar mematuhi anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, untuk melakukan pembayaran tuntutan saudara Paulus.

Baca Juga :  Buka Penyuluhan Hukum Bagi ASN Sekadau, Bupati: Kepala SKPD Harus Update Mengenai Regulasi yang Baru

Demikian halnya yang disampaikan oleh Liri Muri. Dirinya juga meminta agar PT GUM tidak lagi mengelak dengan berbagai cara apapun untuk tidak membayar tuntutan saudara Paulus.

Terlebih lagi, lanjutnya, pembayaran tersebut sudah berdasarkan anjuran dari dinas terkait kepada perusahaan.

“Tidak ada alasan lagi untuk mengingkari anjuran itu,” tegas Liri.

Liri juga menegaskan apapun alasannya jika perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya tanpa melihat sejumlah aspek dan mendahului keputusan pengadilan yang menjadi acuan bersalah atau tidaknya sesorang adalah kecerobohan.

“Kalaupun yang bersangkutan salah bahkan atau melakukan tindakan pidana sekalipun, harus dibuktikan dengan melakukan proses hukum, bukan hanya tuduhan tanpa bukti. Karna sesuai aturan, sebelum ada keputusan pengadilan gaji yang bersangkutan harus dibayar. Itulah aturan jika karyawan perusahaan di PHK. Tapi yang dilakukan PT GUM inikan bertolak belakang. PHK dulu baru dicari salahnya, jelas ini tidak fair, dan menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala badan Penanaman Modal, Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Moris dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa PT GUM, dinyatakan memang melakukan PHK sepihak terhadap saudara Paulus.

Baca Juga :  Gedung SMPN 22 dan SDN 15 Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Sudah Siapkan Langkah-langkah : Utamakan Evakuasi

“Ini termasuk kategori PHK sepihak, artinya tanpa ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa orang tesebut benar melalukan kesalahan,” ucap Moris.

Sementara, perwakilan PT GUM, Iskandar dalam paparan menjelaskan awal mula perusahaan melakukan PHK terhadap Paulus adalah adanya indikasi temuan dari auditor, bahwa saudara Paulus berindikasi melakukan penggelapan terhadap 47 THR karyawan akad. Itu hasil auditor perusahaan. Namun, diakui Iskandar, dirinya baru bergabung di PT GUM sejak bulan April 2017 dan belum mengetahui secara rinci mengenai persoalan ini.

“Saya baru bergabung di PT GUM bulan April 2017 sebagai legal dan kemitraan. Setelah bertugas saya langsung menemui saudara Paulus untuk melakukan pendekatan persuasif,” tukasnya.

Sementara Paulus, selaku korban PHK PT GUM, mengatakan bahwa PHK yang dilakukan terhadap dirinya melanggar UU tenaga kerja.

Apapun yang dituduh perusahaan terhadap dirinya harusnya dibuktikan melalui proses hukum. Bukan semata-semata hanya tuduhan tanpa bukti.

“Sehingga perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melihat fakta kesalahan yang saya lakukan. Saya siap kalau sebelum perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada saya, mereka melaporkan dulu ke pihak yang berwajib. Jangan setelah saya melakukan perlawanan baru perusahaan sibuk mencari-cari celah agar mereka mengulur-ngulur waktu untuk tidak menbayar pesangon saya,” cecar Paulus. (Mus)

Comment