Deklarasi Anti Hoax, Wagub: Merespon Dampak Negatif Kemajuan Teknologi Informasi

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya membuka secara langsung acara Deklarasi ‘Masyarakat Anti Hoax’ di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (20/3) pagi.

Dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan dengan diadakan acara Deklarasi menunjukan bagaimana sikap merespon dampak negatife kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Hal ini tidak bisa kita hindari karena pemanfaatan teknologi tersebut sudah memasuki sektor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan maupun kehidupan pribadi oleh kita masing-masing, baik yang berada perkotaan, pedesaan, pesisir Kalimantan Barat,” kata Wakil Gubernur.

Baca Juga :  Wabup Hermanus Sebut TMMD Ajang Membentuk Karakter Kebangsaan

Dirinya mengungkapkan penggunaan media sosial atau juga disebut nitizen terus bertambah karena dengan smartphone masyarakat bisa dengan bebas mengakses Facebook atau Twitter untuk berpartisipasi.

“Berbagi, membuat berita bahkan mengedit, menambahkan, memodifikasi gambar, video, grafis dan berbagai konten lainnya. Semua ini dilakukan dengan biaya murah, tanpa karyawan yang membantu. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi,” ucapnya.

Akibatnya, lanjut Christiandy, kemampuan ini tidak diiringi dengan literasi yang baik, akibatnya berita yang dikirim bukanlah berita yang benar namun berisi fitnah,ujaran kebencian dan hal-hal lain yang tidak produktif.

Baca Juga :  Romi Wijaya Jadi Pj Bupati Pertama yang Dilantik Harisson

“Setiap orang yang dengan sengaja dan mengakibatkan berita bohong serta menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elekronik diancam pidana maksimal enam tahun atau denda Rp 1 Milliar sebagaimana tertuang dalam pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.

Diakhir acara tersebut Forkopimda Kabupaten dan Provinsi serta kalangan murid-murid SMA dan PNS Provinsi dan Kabupaten membubuhkan tanda tangan Deklarasi anti Hoax di wilayah Kalimantan Barat. (Ian)

Comment