Bupati Sintang Serahkan SK Remisi di Lapas Kelas II B Sintang

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada warga binaan Lapas Kelas II B Sintang, Kamis (17/8).

Bupati Sintang saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia perlu orang-orang seperti kita yang mampu bekerja secara pasti (profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif).

Membangun hukum dan HAM adalah pondasi bagi pembangunan bidang lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa hukum dan hak asasi manusia (HAM), adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, hal ini dapat tercermin dan kebijakan revitalisasi dan reformasi hukum yang salah satu visinya adalah menghadirkan kembali negara yang melindungi segenap bangsa, dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Artinya bahwa hukum dan HAM menjadi dasar bagi proses revitalisasi dan reformasi hukum mulai dari pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, hingga pembangunan budaya hukum.

Tidak hanya itu, hukum dan HAM menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan, yang tercermin melalui aktivitas kegiatan prioritas yang bertujuan untuk penataan regulasi yang baik, penegakan hukum yang profesional, dan perwujudan masyarakat yang berbudaya hukum yang kuat.

Baca Juga :  Asisten Setda Sintang Buka Pertemuan OMK se – Paroki Tuguk

Tugas dan peran strategis kementerian hukum dan HAM dalam mengisi pembangunan di republik ini tidaklah ringan, namun juga tidak akan menjadi “berat” jika kita laksanakan dan kerjakan dengan bergotong royong, bertanggung jawab, secara tulus dan ikhlas bekerja dan berkinerja sesuai profesionalisme masing-masing secara akuntabel.

“Mari kita tumbuhkan “sense of belonging” terhadap Indonesia, menjaga kesaktian pancasila, menjalankan UUD RI tahun 1945 dan merawat sinergitas dalam bingkai bhineka tunggal ika. Kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsanya,” ajak Bupati Jarot.

“Bahkan dalam pidatonya terdahulu, bung karno mengatakan, apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkahpun,” timpalnya.

Bupati mengatakan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus mampu menjadi pelopor bukan pengekor, bekerja giat tanpa menghujat, berkarya tanpa mencela, dan berprestasi tiada henti.

Pada akhirnya, semangat juang para pendahulu kita tetap harus ada di setiap langkah perjuangan kita saat ini dan yang akan datang. Karena sejatinya perjuangan belum usai. Sebagaimana Presiden Soekarno pernah mengatakan dalam salah satu pidatonya ‘perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri’.

Baca Juga :  Bincang – Bincang Bersama Kades Nanga Ketungau, Beberkan Hasil Pembangunan di Desa

Saatnya mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan, sehingga Indonesia menjadi bangsa besar serta mampu berkompetisi di tingkat dunia harus segera diwujudkan, meskipun itu tidak mudah tetapi harus tetap optimis.

Sementara Kepala Lapas Kelas II B Sintang, Pujiono dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha memberikan pembinaan kepribadian dalam hal ketaqwaan dan kecintaan NKRI serta pembinaan kemandirian dengan memberikan latihan kerja dan keterampilan.

“Melaksanakan ibadah, perawatan kesehatan, dan mendapatkan kunjungan, termasuk memperoleh remisi merupakan hak warga binaan. Saat ini kondisi lapas kelas II B Sintang sedang over kapasitas karena Lapas hanya mampu menampung 200 orang, tetapi dihuni 475 napi dan tahanan dengan petugas 51 orang. Kami juga sudah mengusulkan 196 orang untuk mendapatkan remisi. Disetujui 185 orang mendapatkan remisi umum 1 dengan pengurangan 1-6 bulan dan 8 orang mendapatkan remisi umum 2 dengan pengurangan 1 bulan langsung bebas bersyarat. Selamat yang sudah mendapatkan remisi dan bersabar kepada yang belum mendapatkan remisi,” pungkas Pujiono. (Sg)

Comment