Buka Sosialisasi Perbup Nomor 54 Tahun 2016, Wabup Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan

Askiman: Masih banyak perusahaan di Sintang belum optimal dalam melaksanakan CSR

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman, MM secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Sintang tahun 2017 yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Sintang, Senin pagi (2/10).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan dan pelaku bisnis se Kabupaten Sintang serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yakni sebagai tidak lanjut terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) tanggung jawab sosial perusahaan.

“Tujuannya untuk mengarahkan, mensinergikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta mewujudkan kepedulian pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha,” jelas Askiman.

Wabup mengatakan bahwa agar implementasi Peraturan Bupati ini dapat optimal, semua pihak yang terlibat perlu memahami secara utuh dan menyeluruh sehingga tercipta persepsi yang sama sehingga sangat perlu dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati ini.

Dalam konsep Good Governance, Askiman menjelaskan salah satu komponen yang diharapkan berperan optimal adalah kelompok bisnis karena dengan modal dan invetasi sebagai basis kekuatannya dimana kelompok bisnis dapat berkontribusi yakni melalui konsep corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

“Umumnya CSR dipahami sebagai komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dan CSR juga cenderung menjadi sorotan kritis dan resistensi dari publik dengan tren ke arah tranparansi serta harapan bagi terwujudnya good corporate governance.

Baca Juga :  Ikan Kaleng Mengandung Cacing Didominasi Produk Impor, Ini Penjelasan Kepala BPOM RI

Selain itu diungkapkan Askiman, konsep CSR bukan hanya untuk menunjukan kepedulian pelaku bisnis pada persoalan sosial dan lingkungan tapi juga mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan bermanfaat secara merata.

“Yang menerima manfaat dari CSR itu kan bukan hanya pemerintah dan perusahaan tapi juga bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan yang harus diutamakan melalui pengelolaan kekayaan sumber daya alam oleh pihak perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah sehingga tidak ada penolakan terhadap kehadiran perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu ia meminta baik perusahaan, masyarakat dan semua pihak yang terlibat tidak hanya memahami berbagai aspek-aspek dari Peraturan Bupati tersebut namun harus juga dilakukan dalam tindakan yang nyata, hal itu guna untuk kepentingan bersama yakni mewujudkan pembangunan daerah yang maju dan berkembang.

Usai kegiatan, Wabup menambahkan bahwa mengenai keberadaan badan usaha koperasi sebagai mitra perusahaan dan masyarakat dalam bekerjasama hendaknya dapat berfungsi dengan baik.

“Peraturan Bupati ini juga merupakan bentuk pedoman pelaksanaan teknis penyelenggaraan CSR di Kabupaten Sintang,” kata Askiman.

Namun persoalannya, menurutnya masih banyak perusahaan di Sintang ini yang belum optimal dalam melaksanakan CSR.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kita ingin melibatkan para pelaku bisnis dalam membicarakan peraturan mengenai CSR ini, agar perencanaan pembangunan kita baik di tingkat kecamatan hingga desa,” tukasnya.

Baca Juga :  124 Jamaah Haji Sintang Dijadwalkan Tiba di Bumi Senentang Sabtu Ini

Jika CSR ini dioptimalkan, dirinya meyakini perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya di masyarakat pasti akan terjadi keselarasan dalam bekerja dan beroperasi.

“Kita akan membuat fakta integritas untuk komitmen bersama antara perusahaan dan pemerintah,” imbuhnya.

Sementara Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan yang juga sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Sudiyanto, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada perusahaan dan stakeholder dalam mengelola CSR/TPS sebagaimana yang diamanatkan dalam Perbup.

“Kegiatan ini juga untuk mensinergikan, mengintegrasikan dan mengarahkan penyelenggaraan program CSR/TPS yang disusun oleh perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sintang,” kata Sudiyanto.

Peserta kegiatan ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perusahaan-perusahaan perkebunan, Ritel, Hotel, perusahaan Perbankan dan LSM/NGO yang ada di Sintang serta perangkat Kecamatan hingga tinggat desa dan kelurahan se-Kabupaten Sintang. Ada 120 orang peserta yang hadir pada kegiatan ini, terdiri dari 36 perusahaan, 12 perwakilan OPD, 9 Kecamatan, tokoh masyarat ada, 50 orang Kades, 5 orang perwakilan perbankan.

Kegiatan ini mengusung materi: CSR sebagai salah satu komponen pendukung pembangunan daerah, daya dukung SP/CSR dalam implementasi perencanaan pembangunan di Kabupaten Sintang dan pembahasan mengenai Perbup Nomor 54 Tahun 2016 dalam 2 (dua) sesi. (Sg/Hms)

Comment