Brantas Pungutan Liar di Sintang

KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan membentuk tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) guna memberantas pungli di Kabupaten Sintang. Pembentukan satgas ini dilaksanakan  di Gedung Serbaguna jalan Y.C Oevang Oeray Sintang, pada Selasa (11/4/2017).

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah, Wakapolres Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 1205 STG, pimpinan SKPD, para Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Sintang.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa salah satu komponen visi pembangunan Kabupaten Sintang ialah menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, “tentunya upaya visi ini kita harus melakukan perubahan secara sadar, terencana, bertahap dan mampu untuk memberantas pungutan liar agar dapat mampu menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan strategis yang harus dihadapi. Kata Jarot.

Jarot menambahkan bahwa keberadaan satuan petugas sapu bersih pungutan liar ini akan dapat memulihkan kepercayaan publik sehingga terbentuk pemerintahan yang baik, bersih proporsional dan professional, “kita sadari bahwa melawan pungutan liar ini bukan sekedar masalah uangnya, tapi yang lebih penting memperbaiki kinerja pemerintahan serta mendorong daya saing kita sebagai daerah yang mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat”. tambah Jarot.

Baca Juga :  Usulan Calon Wakil Bupati Sintang, Gubernur Sutarmidji: Masing-masing Legowolah...

Menurut Jarot, bahwa peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 memiliki empat fungsi yang perlu diketahui, “fungsi yang perlu kita pahami bersama itu adalah fungsi intelijen, pencegahan, sosialisasi, penindakan, serta yusiti ini, dan kita perkuat semangat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tutur Jarot.

Bupati Sintang meminta satgas yang telah dibentuk ini menjalankan tugas dengan sebaik mungkin, optimalkan personil, lakukan fungsi pembinaan, pencegahan terhadap pungutan liar,

”dorong aktif peran masyarakat dalam gerakan saber pungli, buatlah system mekanisme yang memungkinkan untuk memberantas pungli, yang ketiga fokuslah pada 7 area rawan pungutan liar seperti perizinan, pelayanan public, hibah bansos, kepegawaian, dana desa, pengadaan barang dan jasa, dan pendidikan, sehingga mulailah dengan fungsi dan pembinaan dan sosialisasi kepada semua pihak,” pesan Bupati Sintang

Baca Juga :  Bupati Sintang Membuka Rakor HGU Perusahaan Perkebunan

Ketua Panitia Pelaksana, Herkolanus Rony mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi peraturan presiden yang mengenai satgas saber untuk mewujudkan sinergisitas koordinasi antara Polres Sintang, Kejaksaan Negeri, Pemerintah dalam menegakkan perpres tersebut, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah baik terthadap kinerja maupun pelayanan publik untuk tidak negatif dalam hal pungutan liar, agar mampu terciptanya suatu keadilan dan kepastian hukum untuk mensejahterakan masyarakat.” Kata Rony.

“dalam sosialisasi ini kita mengundang peserta berasal dari pimpinan SKPD, pejabat ASN, camat, Kepala Desa, instansi vertical, lurah, dan ketua BPD yang ada di Kabupaten Sintang, dengan para pemateri dari Wakil Bupati Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kepolisian Resor, Inspektorat Sintang, sehingga kita semua dapat memahami bagaimana menghindari dan memberantas pungutan liar yang ada di Kabupaten Sintang ini,” ungkap Rony. (Sg)

Comment