BP3TKI Paparkan Resiko Yang Dihadapi TKI Ilegal

Harap Masyarakat Gunakan Jalur Resmi PPTKIS

KalbarOnline, Pontianak – Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii mengatakan bahwa menjadi seorang TKI syarat yang pertama ialah harus terdaftar di Dinas Tenaga Kerja daerah asalnya dan harus melalui tahapan-tahap yang sudah diatur.

“Seperti medical check up, dibayarkan BPJS Ketenagakerjaannya, dokumen yang harus dilengkapi seperti paspor, visa kerja. Kemudian berproses di BP2TKI untuk diberi KTKLN,” ucapnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.

Baca Juga :  Hari Pertama PPKM Darurat di Pontianak: Masyarakat Diminta Patuh

Setelah itu kemudian difasilitasi oleh PPTKIS. Oleh karena itu, jika ada orang perseorangan yang memfasilitasi maka tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan dikenakan pasal-pasal terkait perdagangan orang.

“Kita berharap masyarakat menggunakan jalur yang resmi seperti PPTKIS. Nah kalau orang perorangan ini yang tidak boleh, karena ada tindak pidana di dalamnya,” harapnya.

Baca Juga :  Sudah Periksa 2 Saksi dan Cek Kamera Pengawas, Polisi Terus Buru Perusak Kuburan di Pontianak

Terlebih lagi menurutnya banyak resiko yang didapatkan jika menggunakan jalur-jalur yang ilegal. Sebab jalur ilegal tidak menggunakan perjanjian resmi dan hanya sebatas lisan saja sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

“Bisa saja ditipu misalnya dijanjika bekerja tau-taunya sampai di sana tidak dipekerjakan seperti semestinya, gaji tidak dibayar, penganiayaan, bahkan sampai meninggal karena perlindungannya tidak maksimal,” tandasnya. (Fai)

Comment