BNN Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Kalbar

Ciduk 2 Bandar Jaringan Internasional

Diduga ada keterlibatan narapidana di Lapas Pontianak sebagai pengendali barang haram tersebut

KalbarOnline, Pontianak – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kalbar berhasil menyergap dua bandar sabu jaringan internasional yakni Rio Lamidi alias Amir (41) dan Sudirman Lapata (53) di Jalan Raya Ngabang Km IV Kabupaten Landak, Kalbar, Senin (2/4).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 21 kilogram sabu, 2 buah ponsel.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Brigjen Pol Irwanto, yang memimpin operasi penggagalan tersebut mengatakan bahwa penyergapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan analisa IT diketahui akan adanya transaksi narkotika jenis sabu kristal di wilayah Kabupaten Landak Kalbar yang dilakukan oleh bandar jaringan internasional bernama Rio Lamidi dan Sudirman.

Baca Juga :  Honda WR-V Lanjutkan Perjalanan Jelajahi Pulau Kalimantan dengan Tampil di Kota Pontianak

“Selanjutnya petugas BNN gabungan dengan Petugas Bea Cukai Kalbar melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Landak Kalbar. Pada saat tersangka, Rio dan Sudirman, melakukan transaksi narkotika jenis sabu kristal di TKP petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 18 kilogram,” kata Brigjen Pol Irwanto.

Demikian dilansir dari Sindonews.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 3 Kg diduga narkotika jenis sabu di tempat berbeda.

Baca Juga :  Wacana Kerja 7 Hari Bagi ASN, Edi: Oke – Oke Saja, Selama Itu Perintah Pemerintah Pusat

2 kg dilempar ke semak-semak di sekitar wilayah Entikong dan 1 kg lagi ditemukan di semak-semak hutan sawit Ngabang.

Narkotika jenis sabu kristal tersebut diselundupkan dari Kuching Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong. Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku diketahui bahwa yang memerintahnya dan mengendalikan adalah seseorang yang bernama, Daeng Kama.

“Yang bersangkutan merupakan narapidana di Lapas Pontianak, tim masih melakukan pengembangan terhadap calon penerima dan pengendali tersebut dan kedua bandar ini digiring ke Markas BNN Cawang Jakarta guna pegembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fai)

Comment