Belum Lengkap, Berkas Milton-Boyman Dikembalikan KPU

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Tim Pemenangan pasangan Milton Crosby dan Boyman Harun, Anton Situmorang mengatakan bahwa masih ada berkas yang masih diurus, sehingga belum lengkap saat diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.

Berkas tersebut, diungkapkannya, yakni terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Karena kebetulan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan hari libur dan juga Sabtu dan Minggu, jadi belum selesai. Sehingga tadi, tidak bisa dilampirkan,” ungkap Anton saat jumpa pers, usai pengembalian berkas oleh KPU Kalbar di Sekretariat KPU Kalbar, Jalan Subarkah (eks Kantor Kejati Kalbar) Senin (8/1).

Meskipun sempat dipertanyakan, namun, lanjut Anton, pihaknya akan segera memenuhi kekurangan tersebut.

“Kami pikir tidak dipermasalahkan, kebetulan hari ini baru tanggal 8 dan batas akhir tanggal 10. Secepatnya akan diurus. Kami akan datang lagi ke KPU setelah berkasnya lengkap. Nanti akan dihadiri pimpinan partai dan pasangan calon juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat Kalbar Rayakan Idulfitri, Sutarmidji: Tetap Jaga Prokes

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, Suriansyah menyesalkan sikap KPU yang seolah meniadakan berkas syarat secara keseluruhan. Hanya gara-gara satu berkas yang masih dalam proses, atau sedang diurus, lantas semuanya ditolak.

“Kalau ini kan mengembalikan semua berkas, seolah-olah ini berkas lainnya tidak ada. Ini yang kami sesalkan. Tetapi karena sudah keputusannya, kami tetap melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Suriansyah.

Suriansyah bermaksud, kenapa KPU tidak menerima saja berkas-berkas persyaratan yang sudah ada terlebih dahulu, seraya berkas yang masih diurus selesai.

Baca Juga :  Sutarmidji Semprot PLN: Indah Kabar Dari Rupa

“Sebab, proses untuk mengurusnya memerlukan waktu yang cukup lama, di pusat, di Jakarta,” tukasnya.

Terlebih, semangat pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang memudahkan segala urusan, utamanya untuk memotong birokrasi dan lain sebagainya.

“KPU juga sebagai fungsi pelayanan. Jadi seharusnya, kami mengharapkan KPU memberikan ruang. Kami bukan menolak, tetapi apabila sampai batas waktu kami tidak memenuhi, barulah pasangan calon kami dianggap tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Banyak pihak yang setuju dengan langkah tegas yang diambil KPU. Tegas dalam menegakan aturan dan persyaratan, artinya apabila memang salah atau kurang, maka wajib dipenuhi terlebih dahulu. (Fai)

Comment