Bandung Studi Tiru Perizinan di Pontianak

Tertarik Inovasi Perizinan di PTSP Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak menerima kunjungan dari DPM-PTSP Kota Bandung, Rabu (11/10).

Rombongan dari kota kembang itu dipimpin oleh Sekretaris DPM-PTSP, Asep Syaiful Gufron. Tujuan kunjungannya ke Kota Pontianak ingin melakukan studi banding terkait inovasi perizinan oleh DPMTK-PTSP Kota Pontianak.

Asep mengaku tertarik dengan adanya kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas.

“Kami tertarik dengan kebijakan tersebut karena di tempat kami belum ada kebijakan IMB pemutihan seperti itu. Kami akan mengadopsinya di kota kami,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga tertarik dengan proses perizinan dengan pola self assesment. Dengan pola seperti itu, maka proses perizinan lebih cepat. Kendati demikian, bukan berarti pola seperti itu tanpa pengawasan yang ketat.

Baca Juga :  Sutarmidji Melihat Kecenderungan Anak-anak Muda Mulai Merapat ke PPP

Sebab meskipun izin diterbitkan terlebih dahulu tanpa melalui pengecekan lapangan, dinas teknis nantinya akan melakukan uji petik.

“Apakah sudah sesuai dengan pernyataan dalam permohonan terkait luas dan syarat teknis sudah terpenuhi. Ini menarik bagi kami untuk diterapkan di tempat kami,” ungkapnya.

Sementara Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, perizinan yang ada di unit layanan yang dipimpinnya tidak lagi mensyaratkan rekomendasi dinas terkait atau dinas teknis. Hal itulah yang membuat perizinan di Kota Pontianak prosesnya sangat cepat yakni 1 hari kerja.

Bahkan, untuk IMB pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas, prosesnya hanya dalam hitungan menit dengan catatan persyaratannya lengkap. Sementara di Kota Bandung sendiri masih terbilang lama karena menunggu proses rekomendasi dari dinas terkait.

Baca Juga :  Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pontianak Dapat Insentif Fiskal

Walaupun tanpa peninjauan lapangan terlebih dahulu, kata Junaidi, kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat sebab bagi siapapun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah diteken, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda.

“Itu konsekuensi penerapan self assesment sehingga para pelaku usaha harus jujur dalam mengajukan permohonan perizinan,” terangnya.

Kunjungan rombongan dari Bandung ini, diakuinya sebagai hal yang membanggakan bagi Kota Pontianak.

Menurut Junaidi, mereka memperoleh informasi dari website Pemerintah Kota Pontianak bahwa Kota Pontianak meraih penghargaan dua kali berturut-turut sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia oleh Ombudsman RI. (Fat/Jim Hms)

Comment