Apa Kabar Dana Rp9,9 M Yang Dikelola PT Landak Barajaki?

KalbarOnline, Landak – Pemerintah kabupaten Landak bersama DPRD Landak kembali mengesahkan perda nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan penyertaan modal pada PT Landak Barajaki. Hingga hari ini DPRD Landak masih belum mengetahui sejauh mana proses penyidikan dari pihak kejaksaan Negeri Landak terkait penggunaan anggaran PT. LB tersebut.

DPRD Kabupaten Landak merencanakan akan membentuk pansus (Panitia Khusus) dalam rangka memperdalam dan mengkaji persoalan pertangungjawaban proses penggunaan keuangan yang notabenenya bersumber dari APBD Kabupaten Landak.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Landak, Evi Juvenalis di Landak waktu lalu.

Menurut Anggota DPRD Landak 2 periode itu, dalam program kerja pansus ini, DPRD Landak akan menghadirkan mantan direktur PT. Landak Barajaki, Harry Widjaja dan mantan bupati Landak, Adrianus Asia Sidot untuk dimintai keterangannya atas penggunaan dan pertangungjawaban keuangan daerah kabupaten Landak tersebut.

Dalam rangka pemenuhan modal PT. Landak Barajaki, Pemerintah Kabupaten Landak telah mencairkan 2 tahap dana untuk modal awal PT. Landak barajaki yaitu pada Tahun anggaran 2013 sebesar Rp4,9 milyar. Pada Tahun 2014 sebesar Rp4,9 milyar dengan jumlah yang telah direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak kepada PT. LB sebesar Rp. 9,9 milyar.

Baca Juga :  PENGUMUMAN

“Dana sebesar itu belum jelas penggunaannya,” jelas Evi.

Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Landak itu untuk pengelolaan  sumber daya alam, pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan jasa. Disamping itu, lanjut Evi, membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan tarap hidup masyarakat serta bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sementara itu, mantan Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot saat dikonfirmasi lewat via telponnya mengatakan apabila ada penyimpangan korupsi dirinya di dalam manajemen PT.LB, silahkan kasusnya dilanjutkan, “tetapi jangan ada, misalnya unsur politik untuk menjatuhkan saya, itu sudah lain lagi ceritanya,” kata Adrianus.

Menurut mantan Bupati Landak 2 periode ini, kalau itu dari unsur kebijakan, saya tidak ada campur tangan sama sekali mengenai pengelolaan keuangan di dalamnya. Kecuali itu untuk kepentingan saya secara pribadi,” katanya.

Baca Juga :  Uang Palsu Beredar di Menjalin, Kapolsek Himbau Masyarakat Antisipasi Dengan 3D

Diakui Adrianus, ini ada unsur politiknya, karena dari kejaksaan sudah selesai dan sudah ada pertanggungjawabannya. Kalau memang mereka mau bongkar, aku juga mau bongkar, misalnya proyek hotel gagal dan lainnya akan saya bongkar juga. Tidak ada masalah bagi saya,” ujar Adrianus.

Bukti-bukti keterlibatan saya untuk korupsi di PT.Landak barajaki, itu tidak ada. Saya sebagai Bupati Landak pada waktu itu hanya menjalankan kesepakatan bersama DPRD,karena ada perda penyertaan modal bahkan pada waktu itu ada upaya menyelamatkan.

Apa sebab, lanjut Adrianus, karena 1 Tahun anggaran dananya tidak di cairkan, sehingga mulai tercium ketidakberesan di dalam manajemen PT.LB. Dan konsekuensinya gaji Direksi dipotong dan diturunkan sampai 50 persen. Kalau ini di naikan, DPRD Landak juga bisa menepuk air di dulang sendiri,” tandas Adrianus. (To)

Comment