30 WNA Asal Tiongkok Terbukti Bersalah Dalam Persidangan

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang Tindak Pidana Tipiring (Tipiring) terhadap 30 terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal tiongkok yang beberapa waktu lalu diamankan oleh pihak Imigrasi Ketapang lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen pasport asli.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa kurungan selama 1 bulan penjara atau membayar denda sebesar Rp1 juta.

Persidangan digelar di salah satu ruang sidang di PN Ketapang Kamis (4/5) kemarin yang dihadiri 30 WNA asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi, kemudian dihadiri pihak Imigrasi sebagai saksi dari persoalan ini.

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah dalam keterangannya saat persidangan menjelaskan sebanyak 30 WNA tersebut diamankan pihaknya pada Kamis (20/4) lalu. Saat diamankan puluhan WNA sedang makan siang dilokasi tambang.

“Jadi saat itu kami kumpulkan semuanya, kami minta dokumen mereka, tapi mereka tidak dapat menunjukkan dokumen asli, karena itu kami mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat memberikan keterangan didepan hakim.

Baca Juga :  Jenazah Iuskandar-Nelly Korban Pesawat SJ 182 Tiba di Ketapang

Saat dicecar pertanyaan oleh Hakim, apakah dokumen keimigrasian puluhan WNA tersebut ada atau tidak, Darmunansyah mengaku bahwa dokumen WNA berupa pasport asli ternyata memang ada dan sebelumnya dibawa oleh pihak perusahaan atau agen para WNA di Jakarta.

Selanjutnya, setelah mendengarkan keterangan Kepala Kantor Imigrasi, Hakim ketua yakni Hendra Kusuma Wardana mempertanyakan kepada puluhan WNA melalui penerjemah bahasa apakah memang benar para terdakwa tidak bisa menunjukkan pasport maupun izin masuk visa kerja atau wisatawan saat diamankan beberapa waktu lalu.

Setelah penerjemah menyampaikan pertanyaan hakim, para WNA kemudian menjawab dan diterjemahkan oleh penerjemah.

“Pada saat itu memang mereka tidak bisa menunjukkan pasport dan dokumen lainnya karena dibawa oleh agen mereka ke Jakarta untuk pengurusan izin, mereka bukan datang untuk bekerja,” tutur penerjemah.

Baca Juga :  Farhan Apresiasi Kegiatan Komunitas Ketupat Colet Ketapang

Selanjutnya, Hakim kembali mempertanyakan kepada para WNA. apakah tujuan mereka datang atau masuk ke Indonesia khususnya wilayah Ketapang. Kemudian para WNA menjawab melalui penerjemahnya kalau tujuan kedatangan mereka hendak melakukan survei tambang.

Mendengar pengakuan para terdakwa melalui penerjemah bahasa, Hakim menilai kalau para terdakwa juga membenarkan keterangan para saksi dengan mengakui kalau mereka tidak bisa menunjukkan dokumen saat pengamanan.

Untuk itu setelah pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan berkas, para saksi dan bukti lainnya maka majelis hakim memutuskan pertama menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak dapat memperlihatkan dokukmen saat pemeriksaan Imigrasi, kedua menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda sejumlah Rp1 Juta, dan ketiga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. (Adi LC)

Comment