KalbarOnline, Putussibau – Pada Operasi Pekat Kapuas 2024 tanggal 28 Maret 2024, anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan tiga orang yang melakukan perjudian jenis remi box di Dusun Nanga Awin, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Mereka diantaranya berinisial HS, AS dan PU. Mereka telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 12 kotak remi box dan uang tunai sejumlah Rp 379 ribu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota lalu menuju rumah milik AS, di mana beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis remi box dengan taruhan uang.
Langkah-langkah kepolisian yang diambil selanjutnya termasuk menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi serta merencanakan proses hukum sampai tahap selesai dan melakukan gelar perkara dengan koordinasi pembina fungsi.
“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tegas Iptu Rinto Sihombing. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi…
KalbarOnline, Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata…
KalbarOnline, Landak - Pada suatu masa di masa lalu, terdapat sebuah desa yang menjadi saksi…
KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya,…
Leave a Comment