Categories: PolhumPontianak

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Ketapang

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.

FK adalah seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pada kurun waktu masa pajak Januari – Juli 2019, Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383,” ungkap Plt Kajati Kalbar, Subeno, saat konferensi pers, Kamis (21/03/2024).

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK. Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.

Dalam perkara tindak pidana pajak ini, disamping tersangka FK, ada satu lagi tersangka atas inisial AY. Tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada kurun waktu masa pajak Januari – Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Atas nama tersangka AY telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan jumlah Rp 1.724.589.028,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan, Kanwil DJP Kalbar, Agung.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan masuk dalam tahap persidangan. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

14 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

15 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

15 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

15 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

2 days ago