Categories: PolhumPontianak

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Ketapang

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.

FK adalah seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pada kurun waktu masa pajak Januari – Juli 2019, Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383,” ungkap Plt Kajati Kalbar, Subeno, saat konferensi pers, Kamis (21/03/2024).

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK. Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.

Dalam perkara tindak pidana pajak ini, disamping tersangka FK, ada satu lagi tersangka atas inisial AY. Tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada kurun waktu masa pajak Januari – Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Atas nama tersangka AY telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan jumlah Rp 1.724.589.028,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan, Kanwil DJP Kalbar, Agung.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan masuk dalam tahap persidangan. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

14 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

14 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

14 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

1 day ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

1 day ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

2 days ago