Categories: Pontianak

Pendaftaran Balon Ketua dan Dewan Kehormatan PWI Kalbar Masih Berlangsung

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Panitia Konferensi PWI Provinsi Kalbar, Muhammad Aljauhari Fatria menyampaikan, bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon (balon) Ketua PWI Kalbar maupun balon Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar masing berlangsung hingga tanggal 23 Maret mendatang.

“Panitia masih menerima berkas pendaftaran sampai Sabtu 23 Maret 2024. Para bakal calon juga bisa mengirimkan berkas pendaftarannya melalui email daftar.calonketuapwikalbar@gmail.com,” ujarnya, Rabu (23/03/2024).

Sejak pendaftaran dibuka pada 17 Maret kemarin, Aljauhari menyampaikan, memang belum ada satupun berkas yang masuk ke panitia. Namun ia optimis, jika para balon saat ini tengah melakukan persiapan pemberkasan.

“Ini baru 4 hari sejak pembukaan. Biasanya kalau sudah di akhir-akhir, pendaftaran baru akan mulai masuk,” katanya.

Lebih lanjut Aljauhari menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran ditutup, maka semua berkas balon ketua PWI maupun ketua dewan kehormatan itu akan dikirimkan ke PWI Pusat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

“PWI Pusat menetapkan calon Ketua PWI Kalbar dan ketua dewan kehormatan. Para calon ketua yang sudah ditetapkan PWI Pusat itulah yang berhak dipilih dalam konferensi nantinya,” kata dia.

Sebelumnya dijelaskan, sebagaimana arahan Pengurus PWI Pusat dalam surat Nomor: 293/PWI-P/LXXVIII/2024, para balon Ketua PWI dan balon Ketua Dewan Kehormatan PWI provinsi harus mengacu kepada Aturan Dasar PWI pada Pasal 26 ayat 2 huruf A B dan C, Pasal 31 ayat 2 huruf A, B dan C.

Termasuk Peraturan Rumah Tangga PWI pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 30 ayat 1,2,3,4,5,6,7, dan Pasal 33 ayat 1 dan 2.

Dalam mendaftarkan diri sebagai balon ketua PWI dan balon ketua dewan kehormatan provinsi, para anggota yang berminat diminta untuk melampirkan sejumlah berkas sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Kartu Tanda Anggota PWI
  3. Fotocopy Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Pas Foto Ukuran 4×6 Sebanyak 2 Lembar
  6. Surat Pernyataan Bermaterai dari Perusahaan Pers Bahwa Benar Masih Berprofesi Sebagai Wartawan
  7. Surat Pernyataan Bermaterai bukan Sebagai ASN, PNS (kecuali Pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara)
  8. Tidak Menjadi Pengurus Partai Politik
  9. Tidak Menjadi Anggota Organisasi Sejenis
  10. Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu dan Tidak Menjadi Bagian dari Tim Sukses Peserta Pemilu. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

2 hours ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

2 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

2 hours ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

2 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

2 hours ago