Categories: Kubu Raya

Residivis Pencurian Rumah Kosong di Sungai Raya Berhasil Dibekuk

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong berinisial HAN alias MAN (43 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya.

HAN merupakan residivis yang telah menjadi buronan atas aksinya melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan HAN dilakukan di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada Rabu (13/03/2024) pukul 22.15 WIB. Penangkapan HAN ini menyusul penangkapan satu tersangka lainnya dengan inisial FP.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, kalau proses penangkapan HAN tidaklah mudah.

“HAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN alias MAN,” kata Ade. Kamis (14/03/2024).

Namun ketika petugas berhasil mengidentifikasi dan berupaya menangkap, pelaku yang sadar lalu melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Namun, petugas dengan sigap langsung mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh.

Saat petugas hendak mengamankan HAN, pelaku malah melawannya dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

“Saat keduanya terjatuh, pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri,” terang Ade.

Petugas pun tak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku dengan memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku.

Dalam proses interogasi, HAN alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023.

“Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

11 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

14 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

15 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

15 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

15 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

16 hours ago