KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak terpaksa memproses secara hukum dua anak di bawah umur yang mengunggah foto diri sambil membawa senjata tajam (sajam) di media sosial. Di mana kelakuan 2 bocah itu dianggap berpotensi mengarah pada aksi kekerasan nyata dan bahkan teror.
“Dua anak berinisial KY dan AL kita jerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu (13/03/2024).
Kompol Antonius menyampaikan, kalau sebelumnya pihak Polresta Pontianak telah mengamankan sebanyak 11 anak yang diduga hendak tawuran.
“Dua (dari 11, red) tersangka bersajam dan berfoto, kemudian mengunggah di medsos serta diduga hendak tawuran,” jelasnya.
Antonius mengatakan, tak hanya terhadap dua anak ini, pada kasus-kasus sebelumnya, para anak bawah umur bersajam yang ada di Kota Pontianak lainnya juga telah diproses secara hukum.
“Walaupun di bawah umur tetap akan kita proses hukum lebih lanjut, yakni sesuai dengan UU yang berlaku,” jelasnya. (Jau)
KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…
KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…
KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…
KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…
KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…
Leave a Comment