KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelar pemusnahan ratusan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (07/03/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 28 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 27 perkara, dan Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 66 perkara.
Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan, antara lain sabu sebanyak 45,49 gram, ekstasi sebanyak 61,21 gram, ganjar sebanyak 4,95 gram.
“Ini bagian dari pelaksanaan eksekusi dari pelaksanaan sidang, di mana tersangka atau terpidana kita masukkan sesuai hukumannya, barang bukti yang dinyatakan pada putusan dirampas negara dan dimusnahkan, ini lah sebagai bukti atau wujud pelaksanaan kita dalam putusan,” kata Yulius.
Berbagai macam barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Seperti narkotika dilarutkan dalam cairan pembersih, kemudian untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Berbagai dokumen serta pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian untuk handphone alat bukti kejahatan dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. (Indri)
KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23…
KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke 129 yang…
KalbarOnline, Pontianak - Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio BMKG Kalbar mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Fransiskus Diaan yang juga Ketua Umum Pengkab Persatuan Bola Voli Seluruh…
KalbarOnline, Pontianak - Turnamen bola voli profesional, Proliga 2024 akan berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial YF, pada Senin (27/05/2024),…
Leave a Comment