Categories: Kubu Raya

Modus Dibelikan Baju Sholat dan Diajak Makan, Pria Paruh Baya di Kubu Raya Cabuli Bocah 11 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial IL (49 tahun) tak berkutik saat ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

IL ditangkap usai dilaporkan atas dugaan perbuatan mencabuli bocah berusia 11 tahun pada Sabtu (17/02/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, penangkapan pelaku ini dilakukan hanya beberapa jam setelah ia dilaporkan oleh orang tua korban.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada pukul 20.00 WIB,” terang Ade, Kamis (07/03/2024).

Lebih lanjut Ade menerangkan, bahwa modus pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya itu dengan membujuk dan merayu korbannya, diantaranya dengan membelikan baju sholat serta mengajak korban makan terlebih dahulu.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat, kemudian korban diajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto, pelaku menurunkan koban dan menarik cela korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan,” kata Ade.

Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik, bahwa perbuatan itu baru dilakukannya pertama kali itu saja. Namun penyidik kata Ade, tetap akan melakukan pendalaman, di samping tetap membuka kemungkinan jika ada korban lainnya.

“Pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan sholat di masjid. Kami Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, IL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar, dan kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya,” terang Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

2 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

3 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

3 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

22 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago