Categories: PolhumPontianak

Pemprov Kalbar Imbau ASN Bayar Pajak sebelum Jatuh Tempo

KalbarOnline, Pontianak – Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk taat membayar pajak kendaraan.

Hal itu sebagai tindak lanjut SE Gubernur Kalbar nomor 900.1.23.1/4716/bapenda-b tahun 2023 tentang kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemprov Kalbar.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada OPD Pemprov Kalbar, tertulis pada poin I, bahwa UPT PDD Pontianak Wilayah I telah melakukan pemeriksaan terhadap data kendaraan yang dimiliki ASN di lingkungan Pemprov Kalbar, berdasarkan data SIASN dan SIMPEG BKD Provinsi Kalbar.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dari data samsat kita akan tahu  data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai status kepemilikan kendaraan,” ujar Edy Gunawan.

Edy mengatakan, data pegawai dicek, selanjutnya disampaikan terkait pajak kepemilikan by name by address. Setelah itu, pihak Bapenda Kalbar mengirimkan surat ke masing-masing OPD di lingkungan pemprov, untuk pegawainya sekaligus dengan anggota keluarganya  yang mempunyai tunggakan pajak, dengan alamat yang sama dengan pegawai tersebut.

“Jadi kita kirim surat ke masing-masing kantor yang terdapat pegawainya masih ada tunggakan pajak, untuk kita ingatkan agar segera membayar pajak. Jadi sudah by name by address,” ujar Edy.

Dikatakan dia, tujuannya untuk validasi data kepemilikan, karena kadang banyak masyarakat yang  abai dengan kondisi kendaraan yang telah beralih kepemilikannya.

“Hal ini supaya kedepannya kita semua untuk lebih peduli dengan data kepemilikan. Jika sudah dijual seharusnya pembeli melakukan proses balik nama di samsat,” ujarnya.

Edy juga mendorong adanya gerakan ASN taat pajak di lingkungan Pemprov Kalbar, yang mungkin bisa memberikan dampak kepada lebih banyak lagi orang-orang yang ada dilingkungan Pemprov Kalbar untuk taat pajak.

Dalam surat tindak lanjut pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada seluruh OPD Pemprov Kalbar, lanjut Edy, sudah disampaikan juga untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ASN pada perangkat daerah, biro, UPT, dapat melakukan pembayaran tiga bulan atau 90 hari sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.

Edy berharap, semakin banyak lagi PNS yang tak menunggak atau telat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

31 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago