KalbarOnline, Sanggau – Pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan emas hasil tambang ilegal di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang berinisial AJ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan (saat ini) dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Indrawan, Jumat (23/02/2024).
Indrawan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan emas hasil aktivitas penambangan ilegal (PETI).
“Barang bukti yang diamankan 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp 13 juta, serta satu set alat pembakar,” kata Indrawan.
Berdasarkan keterangannya, tersangka menampung emas mentah dari para penambang, kemudian meleburnya secara tradisional, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” jelas Indrawan. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…
KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…
KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran perempuan dalam pembangunan masih…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…
Leave a Comment