Categories: Kubu Raya

Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SH (20 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Rabu (24/01/2024). Pelaku ditangkap petugas, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, nama pelaku muncul pada saat hasil pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban (16 tahun) yang didampingi orang tuanya.

“Kemudian jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade, Kamis (01/02/2024).

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar rumahnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu. Setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku.

Diketahui, korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Kemudian karena hari makin larut, pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Bujukan itu pun disetujui oleh korban.

“Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua pelaku pergi bekerja. Di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban pun mengikuti kemauan pelaku,” terang Ade.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah. Sang ibu yang curiga saat korban pulang ke rumah pun bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban dan terdapat kejanggalan. Desakan pertanyaan sang ibu pun membuahkan hasil, dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

Alhasil, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

10 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

12 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

13 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

13 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

13 hours ago