Categories: Pontianak

IRT di Sambas Lakukan Pencucian Uang dari Transaksi Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus jual beli narkoba yang terjadi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Terbongkarnya kasus itu berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas yang melakukan pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada 7 Desember 2023.

Kala itu, didapatkan barang bukti narkoba seberat 2 gram dengan tersangka KT (39 tahun), seorang ibu rumah tangga. Tersangka mengakui bahwa narkoba itu milikinya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan jual beli narkoba sejak tahun 2022 bersama suaminya. Tersangka memesan narkoba dari Kota Pontianak. Kemudian tersangka akan melayani orang yang ingin membeli narkoba di rumahnya.

“Pemesanan dan pengiriman kadang melalui taksi atau ambil sendiri. Tersangka ini sebagai bandar, karena menerima penjualan di sana (di rumahnya). Siapa pun yang datang ke rumahnya untuk membeli narkoba akan dilayani,” ungkap Ps Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Tri Marsono saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis (01/02/2024).

IPTU Agus mengatakan, saat penangkapan, suami dari tersangka melarikan diri. Untuk itu, Polres Sambas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Abdul Hafidz menerangkan, aset milik tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari uang sejumlah Rp 226 juta, beberapa buku tabungan beserta ATM, perhiasan, satu unit mobil BRV, satu unit dump truck, dan satu unit sepeda motor, dengan total nilai Rp 724 juta.

“Kalau dari data yang ada mungkin lebih dari Rp1 miliar, namun pasti tiap hari kan digunakan untuk belanja dan sebagainya. Jadi untuk yang diamankan total nilai keseluruhan adalah Rp 724 juta,” terang AKBP Hafidz.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

9 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

9 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

9 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

9 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

9 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

9 hours ago