Categories: Pontianak

Tersangka Pembunuhan di Jalan Suwignyo Pontianak Divonis 8 Tahun, Istri Korban Minta Keadilan

KalbarOnline, Pontianak – Tersangka kasus pembunuhan di Jalan HM Suwignyo, Kota Pontianak, bernama Ali Wafa (21 tahun) divonis 8 tahun penjara pada sidang yang berlangsung 22 November 2023 lalu. Putusan ini dianggap ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan, baik dari korban maupun keluarga korban.

Istri korban, Tini, merasa vonis yang diberikan kepada tersangka sangat ringan. Untuk itu, dia meminta keadilan dan meminta bantuan masyarakat melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya, mengingat ia tidak menggunakan jasa pengacara.

“Awal kasus ini saya nanya ke jaksa apa yang harus disiapkan untuk persidangan, tapi jaksa bilang tidak perlu siapkan apa-apa karena sudah tau pasal apa yang harus ditetapkan, hukumannya juga sudah tau karena ini jelas-jelas pembunuhan. Jadi saya tidak siapkan apa-apa, saya ikuti sidang setiap minggu,” ujar Tini saat ditemui tim KalbarOnline, Jumat (15/12/2023).

Tini menceritakan, bahwa sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 15 tahun kepada tersangka. Namun, saat sidang putusan tiba-tiba turun menjadi 8 tahun.

“Sebelumnya jaksa menuntut 15 tahun, itu sebenarnya saya tidak terima, tapi saya coba ikhlas dan terima, tapi tau-tau berubah jadi 8 tahun dengan pasal penganiayaan,” ungkap Tini.

Ia mengatakan, dari hasil sidang tersebut, pihak kejaksaan sudah mengajukan banding.

“Jaksa mengajukan banding dan sudah kirim berkas ke Jakarta, tinggal menunggu hasil,” kata Tini.

Ia pun berharap, dari hasil banding ini ada keputusan yang adil untuk almarhum suaminya.

“Semoga hasil banding ini ada keputusan yang waras, apa yang diperbuat harus dipertanggungjawabkan. Jangan cuman gara-gara hal yang diinginkan oleh sebelah pihak jadi hukumannya tidak sesuai. Hukuman 8 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang diperbuat, dan tidak menutup kemungkinan makin banyak kasus pembunuhan kalau hukumannya ringan,” tutur Tini.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Hendri Rinandi (30 tahun) di Jalan HM Suwignyo Kota Pontianak terjadi pada 29 Januari 2023.

Dari penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan bernama Mahud Ikbal (22 tahun) dan Ali Wafa (21 tahu ) yang ternyata merupakan pecandu narkoba. Pada 24 Maret 2023, kedua pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Keduanya terlacak berpindah-pindah mulai dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, kemudian masuk ke Malaysia melalui PLBN di Kapuas Hulu hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sambas.

Saat ditangkap dan hendak dibawa menuju ke tempat pembuangan barang bukti, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Aparat pun terpaksa mengeluarkan tembakan, hingga salah satu dari keduanya yaitu Mahud Ikbal dinyatakan tewas. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

3 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

3 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

4 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

8 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

11 hours ago