Categories: NasionalPontianak

Kalapas IIB Pontianak Benarkan Warga Binaannya Remot Peredaran Sabu dan Ekstasi dari Dalam

KalbarOnline, Pontianak – Kalapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Bhudi Prasetyono tak mengelak, bahwa warga binaannya berinisial AA meremot peredaran peredaran sabu dan ekstasi dari dalam lapasnya.

Hal itu disampaikan Julianto menanggapi dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak yang disampaikan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (29/11/2023).

“Kami akan terus bersinergis dan mendukung upaya pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Julianto.

Ia juga membenarkan, bahwa AA telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan penangkapan dua orang kurir narkoba di Kabupaten Sanggau berinisial RA dan GN.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait dengan kasus peredaran narkoba. Selain itu kita juga melakukan upaya upaya preventif pencegahan peredaran gelap narkoba,” tutur Julianto.

Sebelumnya diungkapkan, bahwa RA dan GN berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram serta 86 butir pil ekstasi.

“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” kata Abdul Hafidz dalam jumpa pers tersebut.

Abdul Hafidz mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.

“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” kata Abdul.

Terhadap RA dan GN, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.

“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka (RA dan GN) adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” kata Abdul. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

2 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

4 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

4 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

4 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

4 hours ago