Categories: NasionalPontianak

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Prada Yuwandi Masih Pikir-pikir Lakukan Upaya Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan hukuman penjara seumur dan dipecat dari dinas kemiliteran kepada Prada Yuwandi, anggota TNI AD yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat umum, pada Selasa (28/11/2023).

Hakim juru bicara Pengadilan Militer, Mayor Chk Agus Sulistyo menerangkan, majelis hakim telah memutuskan terdakwa Yuwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.  Oleh karenanya, majelis hakim memidana terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Mengenai restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui LPSK, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan berdasarkan kemanusiaan bahwa terdakwa sudah dipenjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer, dan terdakwa sendiri sudah mengaku tidak mampu untuk membayar.

“Maka majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan pihak korban melalui LPSK. Maka pembebanan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujarnya Agus.

Usai pembacaan putusan tersebut, hakim ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukum mengenai putusan hukuman yang diberikan.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir.

“Ketentuan di perundang-undangan dan berita acara yang berlaku, untuk putusan ini setiap pihak baik dari terdakwa maupun dari oditur militer mempunyai hak yaitu untuk menerima, menolak langsung mengajukan banding, atau diberikan waktu berpikir selama 7 hari apakah dia akan menerima atau dia menolak,” katanya.

Mayor Agus menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 7 hari ini yang bersangkutan tidak menyatakan sikap, tidak menerima, atau tidak menolak, maka di hari ke-8 dia dianggap menerima, dan berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kalau mau menerima atau menyatakan banding di waktu 7 hari itu. Jadi ini masih bisa dilakukan upaya hukum, baik dari terdakwa atau pun oditur militer,” jelas Mayor Agus. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

3 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

4 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

4 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

5 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

5 hours ago

Ani Sofian Tugaskan Sejumlah Dokter ke Batam Pastikan Kesehatan Jamaah Calon Haji Pontianak

KalbarOnline.com - Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kota Pontianak mulai diberangkatkan secara bertahap. Sebanyak 445…

5 hours ago