Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau Angkat Bicara Soal Mahalnya Tarif Ambulans

KalbarOnline, Putussibau – Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, Herlina angkat bicara terkait mahalnya tarif penyewaan jasa ambulans RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau.

Tanggapan itu ia sampaikan usai Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat, Aweng menyoroti permasalahan tersebut dalam rapat paripurna DPRD bersama eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (24/11/2023).

Kepada KalbarOnline di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Herlina menjelaskan, bahwa untuk biaya operasional jasa angkutan pasien dari Putussibau ke Pontianak telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jasa Ambulans Untuk Merujuk Pasien dari Putussibau ke Rumah Sakit di Pontianak dengan jarak tempuh 676 kilometer.

“Di dalam perda itu tentang jasa supir dan jasa perawat yang merujuk pasien. Kalau di jasa supir itu, sekitar Rp 1000 per kilometer dan dikalikan dengan jarak tempuh dari Putussibau ke Pontianak 676 kilometer menjadi Rp 600.000 lebih, dikalikan lagi dengan dihitung pulang pergi (PP) Putussibau – Pontianak, bahwa jasa sopir ambulans adalah Rp 1.200.000 lebih,” terangnya.

Sementara untuk jasa perawat yang merujuk pasien ke Pontianak sebesar Rp 1500 per kilometer, dikalikan 676 kilometer.

“Dan kalau pulang pergi Putussibau – Pontianak jasanya Rp 1.800.000 lebih, begitu juga sarana pun dihitung dengan jarak tempuh per kilometer,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Herlina, jika ditotal jumlah keseluruhan biayanya, mulai dari jasa supir, jasa perawat, termasuk BBM dan lainnya, bisa membengkak hingga Rp 4.000.000 lebih.

“Belum lagi dihitung harga BBM dengan hitungan harga  1 liter BBM dihitung 676 kilometer, jumlahnya sekitar Rp 4.000.000 lebih,” katanya.

Herlina berkeinginan, agar Perda Nomor 13 Tahun 2013 itu nantinya bisa direvisi kembali. Untuk itu pihaknya pun sudah menyampaikan ke Bapenda Kapuas Hulu soal perubahan terkait retribusi daerah jasa ambulans ini, yang mana retribusi itu sudah turun menjadi Rp 500.

“Penurunan retribusi jasa ambulans karena adanya keluhan masyarakat dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 nantinya akan kita revisi kembali,” kata dia.

“Kalau masalah gaji kepada tenaga kontrak maupun tenaga honorer di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau itu ada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu,” tandasnya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Menikmati Keindahan Kota dari Ketinggian: Wisata Alam Bukit Jamur di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Jika Anda mencari destinasi wisata alam yang menawarkan pemandangan spektakuler dan pengalaman…

2 mins ago

Keindahan Pantai Samudra Indah di Bengkayang: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pantai Samudra Indah, yang terletak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, adalah salah…

6 mins ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

3 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

3 hours ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

3 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

3 hours ago