Categories: Kubu Raya

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pria Asal Kubu Raya Diciduk Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial Y (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat bruto 3.05 gram.

Di hadapan petugas, Y mengaku nekat melakukan itu lantaran tengah mengumpulkan modal untuk menikah.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyampaikan, pelaku ditangkap di Jalan Parit Lotay, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/23) pukul 17.00 WIB.

Ade mengungkapkan, kalau penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku.

” Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,” kata Ade.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti sabu di tepi jalan saat melihat kedatangan petugas, namun karena kesigapan petugas pelaku akhirnya berhasil mengamankannya.

Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur.

“Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp 500 ribu dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp 1.4 juta kepada W. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,” terangnya.

Kepada penyidik, Y menyatakan kalau perbuatan tersebut baru ia lakukan sebanyak dua kali. Keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD. Atas perbuatannya, Y diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

7 hours ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

7 hours ago

Keindahan Goa Beluan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Goa Beluan, destinasi eksotis yang tersembunyi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan…

7 hours ago

Jelajahi Keindahan Alam Kalimantan Barat: Lubuk Semah, Surga Snorkeling di Tengah Hutan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda bosan dengan destinasi snorkeling yang biasa-biasa saja? Kalimantan Barat…

7 hours ago

Mengungkap Keindahan Sungai Kapuas: Destinasi Wisata Ikonik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Sungai Kapuas, menjadi salah satu sungai terpanjang yang mengalir di Indonesia, bukan…

7 hours ago